BPK temukan indikasi korupsi Dispenda Malut Rp 13,8 miliar
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, menemukan indikasi korupsi Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Dispenda setempat senilai Rp 13,8 miliar.
"Indikasi itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Maluku Utara No.15.C/LHP/XIX.TER/5/2016 pada 26 Mei 2016," papar Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut, Achmad Fauzi Amin di Ternate, demikian dikutip dari Antara, Rabu (29/6).
Dia menyatakan, realisasi PKB dan penerimaan BBMKB selalu menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK setiap laporan keuangan pemerintah daerah.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Bahkan, BPK telah melakukan permintaan data pembayaran BBN-KB pada pihak diler kendaraan bermotor di wilayah Maluku Utara.
Data pembayaran BBN-KB menurut diler kendaraan bermotor dilakukan pencocokan rincian data setroan BBN-KB ke kas daerah berupa register penerimaan dilaporkan UPTD pada sembilan Samsat kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk UPTD Samsat Kota Ternate, hasil pencocokan pembayaran BNN KB oleh pihak diler kendaraan bermotor. Namun, tidak dilaporkan dalaam registrasi penerimaan sebanyak 1.656 unit kendaraan senilai Rp 5,34 miliar.
UPTD Samsat kota Tidore sebanyak 359 kendaraan Rp 1,12 miliar dan UPTD Samsat Morotai sebanyak 204 untit kendaraan tidak dilaporkan dalam registrasi senilai Rp 818,51 juta.
Begitu pula, di UPTD Samsat Halmahera Utara sebanyak 513 kendaraan tidak dilaporkan senilai Rp 2,05 miliar, UPTD Samsat Halbar sebanyak 859 kendaraan senilai Rp 2,01 miliar dan UPTD Samsat Halteng sebanyak 38 unit kendaraan senilai Rp 139,28 juta.
Sedangkan UPTD Samsat Halmahera Timur sebanyak 297 unit kendaraan senilai Rp 1,17 miliar, UPTD Samsat Halmahera Selatan sebanyak 295 unit kendaraan senilai Rp 818,95 juta dan UPTD Samsat Kepulauan Sula sebanyak 108 unit kendaraan senilai Rp 331,18 juta.
Kondisi ini bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 75 ayat (2) menyatakan bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya satu hari kerja.
Sedangkan, peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan nomor 21 tahun 2011 dengan Pasal 122.
"BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk menelusuri dan menetapkan jumlah yang tidak disetor ke kas daerah dari pendapatan BBN-KB tersebut," tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSejumlah jaksa penyidik Pidsus Kejari Batam memasuki ruangan di lantai dua di salah satu gedung RSUD Embung Fatimah sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTim penyidik menemukan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca Selengkapnya