BPK Temukan Persoalan di Program Penanganan Kemiskinan Pemprov Kepri
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti program penanganan kemiskinan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), meskipun mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
"BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan daerah, turut mengawal salah satu program prioritas nasional, yaitu pengentasan kemiskinan," kata Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo di Tanjungpinang, Sabtu (21/5). Dikutip dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan LKPD tersebut, BPK menemukan beberapa persoalan yang perlu diperbaiki Pemprov Kepri dalam upaya penanggulangan angka kemiskinan.
-
Apa yang dikritik Komisi XI terkait anggaran BPS? 'Pada dasarnya, kami memahami betul usulan tambahan pagu BPS, khususnya untuk perbaikan gedung kantor yang tidak layak.''Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,' urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Bagaimana cara Pemprov Kaltim tekan angka kemiskinan? 'Angka kemiskinan itu masih memungkinkan untuk ditekan melihat laju pertumbuhan ekonomi Kaltim yang cukup positif sebesar 6,34 persen. Atau di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,05 persen,' jelas Yusliando.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Kemnaker evaluasi BLKK? Ia menjelaskan, setiap tahun Kemnaker selalu mengevaluasi kebermanfaatan dari program BLK Komunitas.
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
Hery merinci, antara lain Pemprov Kepri belum optimal menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kemudian, Pemprov Kepri belum maksimal memanfaatkan data kependudukan yang relevan dan akurat dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan.
"Pemprov Kepri juga belum sepenuhnya melaksanakan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan," ujar Hery.
Oleh karenanya, BPK merekomendasikan agar Pemprov Kepri dapat menyusun dan menggunakan data basis terpadu yang akurat dalam menanggulangi kemiskinan.
Selain itu, meminta Kepala Dinas (OPD) menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dalam menetapkan sasaran penerima manfaat atas program penanggulangan kemiskinan.
Lebih lanjut Hery mengutarakan berdasarkan hasil pengukuran kemiskinan BPS 2021, Provinsi Kepri menempati urutan keenam dengan persentase penduduk miskin terendah di Indonesia.
Dalam kurun waktu 25 tahun terakhir, menurut data BPK, angka kemiskinan di daerah tersebut selalu berada di bawah rata-rata nasional.
"BPK mengapresiasi upaya pengentasan kemiskinan di lingkup Pemprov Kepri, namun memang ada beberapa persoalan yang perlu dibenahi supaya penanganannya lebih maksimal," ujar Hery.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memastikan menindak lanjuti persoalan maupun rekomendasi BPK RI terhadap program penanganan kemiskinan di daerah tersebut.
Menurutnya, penanganan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif, salah contohnya mendorong program rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat khususnya kurang mampu.
"Kita upayakan bagaimana jumlah penduduk miskin di Kepri terus menurun, meski angka kemiskinan saat ini relatif rendah, yakni urutan keenam terendah se-Indonesia," ucap Ansar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaBPK tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.
Baca SelengkapnyaEvaluasi SAKIP tahun 2023 difokuskan pada pengentasan kemiskinan.
Baca SelengkapnyaMenurut BPK, keberhasilan Kementan dalam mendapat WTP telah memenuhi empat kriteria kepatutan.
Baca SelengkapnyaBPK temukan permasalahan Laporan Keuangan tahun 2023 dalam realisasi belanja barang dan belanja modal belum sepenuhnya efektif, efisien, dan taat azas.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2020 hingga 2024 ada Rp78,68 triliun uang negara yang diselamatkan.
Baca SelengkapnyaPembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaBPK juga menemukan permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring kurang memadai.
Baca SelengkapnyaBPK mengapresiasi upaya LKPP untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan LKPP.
Baca SelengkapnyaOpini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana
Baca Selengkapnya