Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPKH mengaku tak berwenang gunakan dana haji untuk infrastruktur

BPKH mengaku tak berwenang gunakan dana haji untuk infrastruktur Ilustrasi Haji. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI akan mulai mengelola dana haji pada 2018 mendatang. Salah satunya ialah untuk investasi bidang infrastruktur. Namun secara khusus menurut Anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain, pihaknya tak berwenang untuk menggunakan langsung dana tersebut untuk proyek infrastruktur. Untuk itu harus ada kajian dulu sebelumnya.

"Kalau kami investasi ke infrastruktur kami tidak punya kapasitas langsung. Paling nanti meskipun ada namun pasti harus ada kajian juga. Nanti kami harus tanamkan itu melalui surat berharganya ya, bukan kami langsung. Kami tidak punya kapasitas untuk investasi langsung ke infrastruktur. Kami kan pengelola keuangan tentu nanti melalui instrumen yang ada," jelasnya, Kamis (28/12) di Hotel Grand Sahid Jaya saat sosialisasi rekening virtual dana haji.

Sempat juga muncul wacana agar dana haji diinvestasikan untuk membangun hotel di Arab Saudi sebagai akomodasi para jemaah haji Indonesia. Mengenai ini, Iskandar mengatakan, pembangunan hotel menjadi salah satu alternatif investasi. Tujuannya ialah untuk efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Karena dalam penyelenggaraan ibadah haji ada tiga hal yang menghabiskan dana paling besar yaitu pemondokan, penerbangan dan katering.

"Tiga unsur besar itu tentunya dalam hal efisiensi kami harus tekan. Apakah kami harus investasi ke sana atau sewa dengan jangka panjang menjadi alternatif atau pilihan. Sehingga tujuannya pengelolaan keuangan haji ini tercapai efisiensi dan nasionalitas itu," paparnya.

Jika dana haji diinvestasikan sesuai kebutuhan, dipastikan harus menguntungkan dan dirasakan dampaknya oleh para jemaah haji. Diharapkan pula nantinya dana haji yang dikelola lebih besar dibanding yang disimpan di bank atau 65 persen saat ini.

"Nanti porsi penempatan kepada bank akan dikurangi. Fungsinya adalah untuk memberikan peran atau porsi investasi yang lebih besar sehingga bisa menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang, ada beberapa jenis investasi dana haji yang diperbolehkan yaitu surat berharga, investasi langsung, investasi emas dan juga termasuk investasi lain yang diatur.

"Kita formulasikan mana investasi langsung, mana yang surat berharga, kemudian investasi emas. Porsi-porsi itu nanti yang segera diatur. Sudah ada batasan masing-masing," jelasnya.

Dana haji dipastikan akan dikelola dengan hati-hati dan berazaskan syariah. Iskandar juga memastikan dana tersebut akan aman. Pihaknya juga akan mengedepankan transparansi. "Kehati-hatian menjadi kata kunci. Bagaimana pun juga ini dana nasabah jadi enggak boleh rugi," kata Iskandar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP