BPKH mengaku tak berwenang gunakan dana haji untuk infrastruktur
Merdeka.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI akan mulai mengelola dana haji pada 2018 mendatang. Salah satunya ialah untuk investasi bidang infrastruktur. Namun secara khusus menurut Anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain, pihaknya tak berwenang untuk menggunakan langsung dana tersebut untuk proyek infrastruktur. Untuk itu harus ada kajian dulu sebelumnya.
"Kalau kami investasi ke infrastruktur kami tidak punya kapasitas langsung. Paling nanti meskipun ada namun pasti harus ada kajian juga. Nanti kami harus tanamkan itu melalui surat berharganya ya, bukan kami langsung. Kami tidak punya kapasitas untuk investasi langsung ke infrastruktur. Kami kan pengelola keuangan tentu nanti melalui instrumen yang ada," jelasnya, Kamis (28/12) di Hotel Grand Sahid Jaya saat sosialisasi rekening virtual dana haji.
Sempat juga muncul wacana agar dana haji diinvestasikan untuk membangun hotel di Arab Saudi sebagai akomodasi para jemaah haji Indonesia. Mengenai ini, Iskandar mengatakan, pembangunan hotel menjadi salah satu alternatif investasi. Tujuannya ialah untuk efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji.
-
Kenapa jemaah haji tanpa izin tidak mendapat fasilitas? Namun biaya yang harus dikeluarkan membuat banyak orang mencoba untuk ikut serta tanpa izin, meskipun mereka berisiko ditangkap dan dideportasi jika tertangkap.
-
Mengapa Danamon Syariah jadi BPS-BIPIH untuk haji khusus? Sebagai informasi, Danamon Syariah sudah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BIPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
-
Apa itu BPIH dalam haji? Setelah mendaftar, calon jemaah akan mendapatkan BPIH yang di dalamnya berisikan nomor porsi haji.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Mengapa penggunaan visa non haji berisiko? Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah. Bagi mereka yang menggunakan visa non haji, tidak akan bisa masuk ke Arafah untuk melakukan rangkaian puncak ibadah haji.
-
Siapa yang mengembangkan wisata halal di Indonesia? Kemenparekraf mulai mengembangkan konsep wisata halal di sejumlah daerah di Indonesia.
Karena dalam penyelenggaraan ibadah haji ada tiga hal yang menghabiskan dana paling besar yaitu pemondokan, penerbangan dan katering.
"Tiga unsur besar itu tentunya dalam hal efisiensi kami harus tekan. Apakah kami harus investasi ke sana atau sewa dengan jangka panjang menjadi alternatif atau pilihan. Sehingga tujuannya pengelolaan keuangan haji ini tercapai efisiensi dan nasionalitas itu," paparnya.
Jika dana haji diinvestasikan sesuai kebutuhan, dipastikan harus menguntungkan dan dirasakan dampaknya oleh para jemaah haji. Diharapkan pula nantinya dana haji yang dikelola lebih besar dibanding yang disimpan di bank atau 65 persen saat ini.
"Nanti porsi penempatan kepada bank akan dikurangi. Fungsinya adalah untuk memberikan peran atau porsi investasi yang lebih besar sehingga bisa menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang, ada beberapa jenis investasi dana haji yang diperbolehkan yaitu surat berharga, investasi langsung, investasi emas dan juga termasuk investasi lain yang diatur.
"Kita formulasikan mana investasi langsung, mana yang surat berharga, kemudian investasi emas. Porsi-porsi itu nanti yang segera diatur. Sudah ada batasan masing-masing," jelasnya.
Dana haji dipastikan akan dikelola dengan hati-hati dan berazaskan syariah. Iskandar juga memastikan dana tersebut akan aman. Pihaknya juga akan mengedepankan transparansi. "Kehati-hatian menjadi kata kunci. Bagaimana pun juga ini dana nasabah jadi enggak boleh rugi," kata Iskandar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaRazilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.
Baca SelengkapnyaIdealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.
Baca SelengkapnyaBPKH berharap lebih banyak siswa dapat menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik.
Baca SelengkapnyaBahlil kembali menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang saat ini fokus untuk menggaet para pengusaha dalam negeri.
Baca Selengkapnya"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaDiperkirakan lebih dari 1,85 juta jemaah dari sekitar 150 negara melaksanakan haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaKepala BPKH, Fadlul Imansyah, terlihat kelabakan saat menjawab pertanyaan dari Anggota Pansus Haji fraksi PKB Marwan Jafar, terkait transparansi keuangan
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaForum yang berlangsung atas kerja sama dengan BI ini menjadi platform strategis untuk membahas pengelolaan keuangan haji yang lebih efisien dan efektif.
Baca Selengkapnya