BPKN: Revisi UU ITE Sangat Mendesak
Merdeka.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menilai revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendesak untuk dilakukan, terutama menyusul semakin banyaknya kasus konsumen yang terjerat kasus hukum.
"Revisi UU ini sudah sangat mendesak dan memang sudah perlu dilakukan revisi khususnya di Pasal 27 ayat 3," kata Rizal dalam seri Diskusi Publik Perlindungan Konsumen bertajuk "Akankah Ada Stella-Stella lain....". Jumat (23/4).
Rizal menuturkan penggunaan UU ITE sudah banyak merenggut banyak korban. Padahal esensi dilakukannya revisi UU ITE pada 2016 lalu adalah untuk menata kembali perkembangan digital yang pesat.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
"Tujuannya lebih ke tujuan ekonomis, bukan dipakai sebagai jebakan," katanya.
Rizal mengungkapkan, Pasal 27 ayat 3 di UU ITE memang kerap menjadi masalah. Mulai dari kasus Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, hingga kasus Prita Mulyasari soal kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni International.
Kasus teranyar, yaitu kasus Stella Monica yang dipidanakan oleh klinik kecantikan usai mengunggah perbincangannya dengan dokter soal kualitas layanan sebuah klinik kecantikan via media sosial.
"(Dalam kasus Baiq Nuril), Presiden sampai harus keluarkan amnesti karena Presiden sadar ada persoalan dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," katanya.
Sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menjunjung perlindungan konsumen, lanjutnya, BPKN tentu tidak ingin ada perlakuan yang tidak adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Khusus pada kasus Stella, menurut Rizal pihaknya tidak akan melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah bergulir. Namun, BPKN akan terus menyampaikan informasi soal penerapan UU ITE bagi para konsumen.
"Kita tidak akan lakukan intervensi proses hukum yang dilakukan di Surabaya tapi kita akan lakukan proses pencerdasan masyarakat terkait bagaimana penerapan UU ITE dan sekaligus ini akan jadi salah satu rekomendasi atau referensi bagi aparat penegak hukum di NKRI," imbuhnya.
Seorang konsumen klinik kecantikan, Stella Monica, didakwa mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L'VIORS usai mengunggah perbincangannya dengan dokter soal kualitas layanan klinik tersebut via media sosial.
Dalam perbincangan yang ditangkap layar (screenshoot) dan diunggah di Instagram Story-nya, Stella mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk usai melakukan perawatan di klinik tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBSSN mengatakan, fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaBudi memastikan akan terus melakukan pemantauan 24 jam terhadap puluhan ribu situs judi online yang makin menggila.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaMenkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
Baca SelengkapnyaBG menyebut, judi online sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.
Baca Selengkapnya