BPN Catat Terima 130 Kasus Mafia Tanah sejak 2018-2021
Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya terdapat 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahum 2021 yang terdiri dari Sengketa dan konflik pertanahan.
"Pertama Jumlah kasus mafia tanah itu dari 2018 sampai 2021 itu ada 130 memang tiap tahun itu ada target-targetnya itu, tahun ini targetnya 38. Jadi banyak mafia itu dan itu kan bagian dari konflik dan sengketa," sebut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin dalam diskusi TrijayaFM, Sabtu (27/2).
Iing menjelaskan kesulitan dalam mengatasi masalah membongkar tindakan mafia tanah ini adalah infrastruktur hukum perdata yang kerap dipermainkan oleh para pelaku mafia tanah. Dengan sengaja berpura mengajukan gugatan antara dua pihak yang sudah bersekongkol tanpa melibatkan pemilik tanah yang asli, agar mendapatkan putusan dari pengadilan.
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana mafia hukum bekerja? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Apa yang dibeli dan dijual dalam mafia hukum? 'Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis,' sambungnya.
-
Mengapa mafia TPPO terus beraksi? 'Tapi boleh dong saya memberi message kepada Pak Kapolri jangan hanya para kaki tangan atau ikan-ikan teri, ini ada bandar-bandarnya,' kata Benny dalam acara sosialisasi pencegahan TPPO di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (4/6).
-
Mengapa kejahatan massal terjadi? Bukti adanya kekejaman di dunia tidak secara langsung membuktikan bahwa manusia jahat secara inheren. Sebaliknya, psikologi sosial sering kali mengabaikan konteks sosial yang lebih luas. Menurut para peneliti, sifat otoritarian yang menghasilkan kekejaman massal biasanya muncul dalam masyarakat yang kompleks.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bagaimana ada orang yang pura-pura menggugat. Sebetulnya pada hukum perdata itu siapa yang bisa membuktikan hak dia harus membuktikan. Mana kala orang ingin sepakat menggugat tapi yang menguasai (pemilik tanah yang sah) tak dilibatkan itu sering menjadi problem. Sebenarnya itu plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) yang keputusan itu kontroversial," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai kalau kasus mafia tanah telah menjadi kejahatan Extra Ordinary Crime ( menghilangkan hak asasi manusia) yang harus dilakukan pemberantasan secara bersama-sama dengan institusi lainnya.
"Artinya kejahatan Extra Ordinary yang harus bersama sama penegak hukumnya, Kepolisian, Jaksa, KPK, sebetulnya tahu aktor-aktor mafia di tiap-tiap provinsi kalau dia tahu. Bagaimana okupansi ilegalnya ya."
"Di pertanahan ini tidak ada norma yang kuat norma pertanahan selain itu hanya ada di KUHP Bab 623 pemalsuan hanya di undang-undang 61 PP larangan penguasaan tanpa hak itu juga deliknya hanya 3 bulan. Jadi ini juga yang konsep dalam undang-undang pertanahanan yang dibahas tapi tidak jadi, penguasaan tanpa hak itu deliknya lima tahun," tambahnya
FKMTI Beberkan Contoh Kasus Mafia Tanah
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Mulyadi menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima pengaduan dari berbagai pihak yang mengalami perampasan tanah oleh para mafia tanah.
"Kalau betul semuanya datang stadion utama Senayan tidak cukup, ini di sini ada Kiray nah ini cuman ada tiga orang. Kalau bapak pernah ke Cipete Utara itu ada 600 kepala keluarga yang tinggal dari tahun 30 ini contohnya," sebut Agus.
Agus menceritakan banyak contoh kasus mafia tanah yang dialami para korban, mulai dari sertifikat hak milik yang ketika dibalik nama tidak kembali lagi kepada pemiliknya. Oleh karena itu, Agus menjelaskan kalau kasus yang ditangani oleh pihaknya adalah perampasan tanah bukan dalam kasus sengketa yang terjadi karena adanya hubungan keluarga atau diperdagangkan.
"Jadi yang tegas perampasan tanah itu, tanahnya Bu Ace tiba-tiba ada rekayasa diambil. Itu adalah perampasan, jadi saya ingin tegaskan semuanya itu dikesankan sengketa itu bisa perdata, keluarga selesai. Tapi kalau perampasan itu pasti yang merampas itu jauh lebih kuat punya jaringan," tegasnya.
"Lawannya bisa jadi oknumnya bisa jadi ada BPN, kepolisian, bisa jadi ada di kejaksaan, bisa jadi ada di kelurahan kecamatan, bisa jadi di pengadilan. Kemudian juga sertifikat yang dirampas itu artinya tanah yang diambil itu sertifikatnya asli. Jadi palsu itu prosesnya, tapi ini (sertifikatnya) asli kira-kira seperti itu," tambahnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menyampaikan komitmen untuk menjaga rasa adil terkait masalah tanah di masyarakat.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendukung komitmen Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaNusron menambahkan, Kementerian ATR tak akan puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana saja
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan, dalam menangkap mafia tanah perlu langkah mendadak atau surprise. AHY juga menegaskan upaya tersebut semata untuk melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, keadilan harus ditegakkan tidak boleh tebang pilih
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN menggandeng banyak pihak sebagai upaya pencegahan kejahatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaAHY menyebut mafia tanah seperti komplotan yang memiliki jaringan dimana-mana
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa tanah atau lahan.
Baca Selengkapnya