BPN Sebut Tanah yang Diserobot Hercules Masih Atas Nama PT Nila Alam
Merdeka.com - Badan Pertanahan Jakarta Barat menegaskan lahan yang diserobot oleh Hercules Rosario Marshal dkk bersertifikat atas nama PT Nila Alam. Hal itu disampaikan oleh, Syarifudin di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (30/1).
"Berdasarkan catatan, sertifikat HGB No 3982/Kalideres dan sertifikat HGB No 8456/Kalideres (lahan yang diduduki Hercules dkk) semuanya masih atas nama PT Nila Alam," kata Syarifudin.
Syarifudin adalah PNS Badan Pertanahan Jakarta Barat. Dia bekerja di bagian seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejak Maret 2018 silam.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Syarifudin didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi sidang kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Dalam kesaksiannya, Syarifudin menjelaskan terkait penerbitan sertifikat HGB No 3982/Kalideres dan sertifikat HGB No 8456/Kalideres. BPN menerbitkan sertifikat tersebut pada 13 Januari 1999.
"Sertifikat atas nama Perseroan Terbatas (PT). Nila Alam di Jakarta. Letaknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11 RW 06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat," ucap dia.
Dia menjelaskan sebelumnya tanah tersebut memang bukan milik PT Nilam. Kepemindahan kepemilikan terjadi baru tahun 1981. Dia memperoleh berdasarkan akta jual beli dan akta tanggal 26-11-1981 nomor 89.
"Si pihak pertama memperoleh alte jual beli tertanggal dan pemindahan kuasa tahun 1989," tandas dia.
Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.
"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019 lalu.
Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.
Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaSertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).
Baca SelengkapnyaRaja Juli berkomitmen, Kementerian ATR/BPN tidak akan lengah dengan selesainya kasus Nirina Zubir.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno kini diambil alih pemerintah.
Baca Selengkapnya