BPOM jamin jamu Tolak Angin aman dikonsumsi
Merdeka.com - Menanggapi adanya pemberitaan tentang penempelan label 'Prop 65 Warning' pada dietary supplement Tolak Angin yang beredar di negara bagian California - Amerika Serikat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Tolak Angin memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
"Kami Badan POM memberikan jaminan bahwa obat herbal terstandar Tolak Angin yang beredar di Indonesia telah memiliki nomor izin edar dari Badan POM dengan nomor POM HT. 122600301," Kata Kepala B POM, Roy Alexander Sparringa di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (14/8).
Roy menjelaskan, ketentuan tentang label "Prop 65 Warning" di Negara bagian California, Amerika Serikat, antara lain adalah setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drink Water and Toxic Enfrocement Act, wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut.
-
Apa yang diuji di laboratorium lingkungan? Hasil sampel akan diuji meliputi kualitas air permukaan, air limbah dan air sanitasi, yang kemudian dikembangkan ke pengujian lainnya yakni emisi, sumber bergera, emisi sumber bergerak/tidak bergerak, udara di lingkungan kerja, sampai bahan beracun berbahaya.
-
Apa yang ditemukan? Tulang manusia yang ditemukan pekerja proyek di sekitar lokasi pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Glumpang Tiga, Pidie, beberapa waktu lalu.
-
Apa saja yang ditemukan? Dalam makalah yang diterbitkan di jurnal Ilmu Pengetahuan Terbuka Royal Society, sebuah tim yang dipimpin oleh James Barrett dari McDonald Institute for Archaeological Research di Universitas Cambridge, Inggris, melaporkan penanggalan radiokarbon dari 153 temuan yaitu panah, perkakas, ski, kain perca, perlengkapan kuda, dan 'tongkat pengusir' – tiang yang digunakan dalam berburu rusa.
-
Apa yang ditemukan peneliti? Para peneliti menggambarkan spesies baru dari genus Calotes di Tiongkok selatan dan Vietnam utara.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana cara mendeteksi produk berbahaya? Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengecek daftar bahan dalam produk, yang juga bisa dilakukan oleh konsumen.
Kecuali, lanjut dia, pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan bahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan.
"Dan informasi dari pihak produsen obat herbal terstandar Tolak Angin, produk tersebut diberi label "Prop 65 Warning" oleh distributor di California dengan alasan tidak memiliki data mengenai kandungan logam berat timbal (Pb). Dan agar terhindar dari tuntutan denda, mereka memberikan label tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan pihak produsen," paparnya.
Roy menambahkan, produsen Tolak Angin telah melakukan pemeriksaan fasilitas produksi dan pengambilan sampel secara rutin untuk dilakukan pengujian laboratorium. Dan hasilnya dinyatakan bahwa tidak adanya unsur logam berat di dalam kemasan Tolak Angin tersebut.
"Hasil tidak terdeteksi logam berat, ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan POM nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional. Dari 39 Sampel yang diambil dari peredaran di beberapa daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa Tolak Angin memenuhi syarat mutu dan baik untuk dikonsumsi," tutupnya.
Sebelumnya, Jamu Tolak Angin dilabeli produk berbahaya di Amerika Serikat. Empire International, Distributor produk Tolak Angin di AS memberikan Peringatan Prop 65 yang mengkategorikan produk ini bisa mengakibatkan kanker dan gangguan pada kandungan.
PT Sido Muncul sebagai produsen Jamu Tolak Angin langsung melayangkan protes pada Empire International. Pihak Empire pun meminta maaf label Prop 65 itu bisa disematkan pada produk Tolak Angin. Ternyata Empire bermasalah dan dituntut oleh sejumlah pihak karena menjual produk jahe dan licoryce yang mengandung logam berat di atas 10 ppm.
Sebagai efek dari tuntutan itu, mereka memasang peringatan kepada seluruh produk yang mengandung jahe dengan label Prop 65. Termasuk Tolak Angin. Hal itu dilakukan tanpa berkonsultasi dengan PT Sido Muncul.
"Pihak yang menempelkan stiker itu secara tertulis sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf dan melampirkan hasil laboratorium," kata Corporate Secretary and Legal PT Sido Muncul Tiur Simamora.
Dalam hasil lab yang disertakan, memang tak terdeteksi adanya logam berat dalam produk Tolak Angin. Empire sudah setuju untuk menarik semua produk yang diberi stiker Prop 65 itu di AS. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri Satria Hutama selaku Marketing Director Le Minerale pun menyebutkan jika video itu jelas tak berdasar dan tendensius.
Baca SelengkapnyaHasilnya tidak terdeteksi adanya residu pestisida dalam anggur shine muscat.
Baca SelengkapnyaPengambilan sampel anggur shine muscat meliputi beberapa wilayah, yakni Jabodetabek, Bandung, Bandar Lampung, Surabaya, Pontianak, Makassar, dan Medan.
Baca SelengkapnyaBapanas sudah melakukan uji coba laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur Shine Muscat.
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan laboratorium itu, seluruh sampel makanan-minuman dalam kondisi layak konsumsi.
Baca SelengkapnyaPeraturan tersebut menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu Nomor 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Baca SelengkapnyaProdusen roti Aoka itu belum tergabung dalam GAPMMI.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, galon-galon tersebut sudah memiliki standar SNI dan telah melewati serangkaian penelitian dan uji kecocokan pangan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan botol plastik air mineral yang dibolongi sedotan bukan alat hisap narkotika sabu 'bong'.
Baca SelengkapnyaProduk es krim magnum classic dan almond terindikasi mengandung plastik dan logam sehingga ditarik dari pasar di Inggris dan Irlandia.
Baca SelengkapnyaApresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca SelengkapnyaSemua produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dari luar negeri, dipastikan melalui karantina.
Baca Selengkapnya