Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPOM kembali sita kosmetik ilegal senilai Rp 3 miliar

BPOM kembali sita kosmetik ilegal senilai Rp 3 miliar BPOM sita kosmetik ilegal. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) RI kembali menyita produk kosmetik ilegal senilai Rp 3 miliar pada Rabu (28/3) pagi di Cengkareng, Tangerang. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran lanjutan setelah sebelumnya BPOM juga menggagalkan peredaran kosmetik senilai Rp 5 miliar di Serang, Banten, Jawa Barat.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan produk farmasi berupa kosmetik yang disita pihaknya terdiri dari sejumlah merek di antaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen dan jumlah yang ditemukan sebanyak 900 koli. Produk tersebut berupa produk perawatan wajah, rambut dan ada juga cat kuku. Kini kosmetik sitaan beserta truk pengangkutnya diamankan di Kantor BPOM RI.

"BPOM RI telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik atau penanggung jawab produk. BPOM RI juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam kosmetika tersebut," terang Penny kepada wartawan di Kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Penny menegaskan temuan pihaknya ini merupakan pelanggaran. Pasalnya distribusi kosmetik tersebut tak memiliki izin edar alias ilegal.

"Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera," tegasnya.

Produk kosmetik sitaan ini diduga akan dijual dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya. Pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul atau produsen produk tersebut.

Penny mengatakan, PPNS BPOM RI juga akan menindaklanjuti melalui proses pro justitia dalam rangka mengungkap aktor intelektual peredaran kosmetik ini. "Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar atau ilegal dan atau mengandung bahan yang dilarang," jelasnya.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Menindaklanjuti maraknya peredaran produk ilegal, BPOM RI mengimbau seluruh pelaku usaha obat dan makanan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam memilih produk.

"Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi," pesan Penny. Ia menambahkan, sebelum membeli produk, masyarakat harus mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
Awas, Pengusaha Skincare Overclaim Bakal Ditindak
Awas, Pengusaha Skincare Overclaim Bakal Ditindak

Meskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.

Baca Selengkapnya
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Polisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jangan Sampai Tertipu!
Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jangan Sampai Tertipu!

Saat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pemberantasan Barang Impor Ilegal Bisa Bikin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Begini Penjelasannya
Pemberantasan Barang Impor Ilegal Bisa Bikin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Begini Penjelasannya

Zulhas menilai, dengan memberantas produk impor ilegal maka sejumlah manfaat positif akan dirasakan Indonesia.

Baca Selengkapnya