BPOM kembali sita kosmetik ilegal senilai Rp 3 miliar
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) RI kembali menyita produk kosmetik ilegal senilai Rp 3 miliar pada Rabu (28/3) pagi di Cengkareng, Tangerang. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran lanjutan setelah sebelumnya BPOM juga menggagalkan peredaran kosmetik senilai Rp 5 miliar di Serang, Banten, Jawa Barat.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan produk farmasi berupa kosmetik yang disita pihaknya terdiri dari sejumlah merek di antaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen dan jumlah yang ditemukan sebanyak 900 koli. Produk tersebut berupa produk perawatan wajah, rambut dan ada juga cat kuku. Kini kosmetik sitaan beserta truk pengangkutnya diamankan di Kantor BPOM RI.
"BPOM RI telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik atau penanggung jawab produk. BPOM RI juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam kosmetika tersebut," terang Penny kepada wartawan di Kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Kenapa banyak produk skincare ilegal yang beredar? Sayangnya, banyak produk berbahaya yang juga ikut beredar di pasaran.
-
Apa bahaya skincare ilegal? Meski banyak yang menjanjikan hasil instan, bahan-bahan dalam produk tersebut justru bisa merusak kulit dan kesehatan dalam jangka panjang.
-
Bagaimana cara mengatasi produk skincare ilegal? Supaya Indonesia bebas produk ilegal, kita sebagai edukator itu edukasinya harus kuat, dan instansi terkait seperti BPOM serta kepolisian harus bertindak tegas.
-
Siapa yang prihatin dengan skincare ilegal? Shandy Purnamasari mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya produk skincare ilegal yang beredar di Indonesia.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
Penny menegaskan temuan pihaknya ini merupakan pelanggaran. Pasalnya distribusi kosmetik tersebut tak memiliki izin edar alias ilegal.
"Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera," tegasnya.
Produk kosmetik sitaan ini diduga akan dijual dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya. Pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul atau produsen produk tersebut.
Penny mengatakan, PPNS BPOM RI juga akan menindaklanjuti melalui proses pro justitia dalam rangka mengungkap aktor intelektual peredaran kosmetik ini. "Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar atau ilegal dan atau mengandung bahan yang dilarang," jelasnya.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Menindaklanjuti maraknya peredaran produk ilegal, BPOM RI mengimbau seluruh pelaku usaha obat dan makanan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam memilih produk.
"Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi," pesan Penny. Ia menambahkan, sebelum membeli produk, masyarakat harus mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPenegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaProduk skincare ilegal yang beredar bisa membahayakan kesehatan kulit.
Baca SelengkapnyaMeskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.
Baca Selengkapnya