BPOM Kembali Temukan 7 Produk Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, Izin Edar Dicabut

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan obat diduga terkait kasus gagal ginjal pada anak dengan indikasi disebabkan konsumsi obat sirop. BPOM menyebut produk tersebut berjenis paracetamol sirop produksi PT Afi Farma.
"Ada dugaan produk tersebut mengandung unsur pidana. Hal itu berdasarkan pengujian dari kandungan produk dan bahan baku yang sudah menunjukkan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers di Jakarta, Senin (31/10).
Meski sudah terindikasi pidana, Penny menambahkan, BPOM baru menertibkan sanksi berupa penarikan produk terhadap perusahaan farmasi yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur tersebut. Menurut dia untuk sanksi administratif dan pidana akan dilakukan segera.
"Industri ini sudah dikenakan sanksi farmasi berupa penarikan produk dan pemusnahan terhadap 7 produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang kadarnya melebihi standar. Sehingga kami hold untuk seluruhnya produk cair dari obat anak, dalam hal ini segera dikenakan sanksi pidana," tegas Penny.
Dua Perusahaan Farmasi Terbukti Melanggar Pidana
Sebelum temuan BPOM terhadap PT Afi Farma, hal senada juga telah diberlakukan terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Keduanya dinyatakan sebagai pelanggar sanksi administratif dan terduga pelanggar sanksi pidana dalam kaitan kasus senada.
Atas perbuatan kedua perusahaan farmasi itu, Penny menegaskan, terdapat sejumlah pasal pidana disangkakan karena kedua perusahaan tersebut patut diduga telah memproduksi atau mengedarkan ketersediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagai mana diatur dalam beleid nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu pasal 96 dan 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selanjutnya, mereka juga memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan syarat ketentuan UU Pasal 62 ayat 1 tahun 2018 dan UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Jika penelusuran Bareskrim Polri menemukan kaitan kedua perusahan farmasi tersebut dengan ancaman kematian ditimbulkan dari produk tersebut, maka pasal disangkakan juga akan dikaitkan dengan pidana lainnya," Penny menutup.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya