Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPOM Kembali Temukan 7 Produk Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, Izin Edar Dicabut

BPOM Kembali Temukan 7 Produk Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, Izin Edar Dicabut Apotik tidak jual obat sirup anak. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan obat diduga terkait kasus gagal ginjal pada anak dengan indikasi disebabkan konsumsi obat sirop. BPOM menyebut produk tersebut berjenis paracetamol sirop produksi PT Afi Farma.

"Ada dugaan produk tersebut mengandung unsur pidana. Hal itu berdasarkan pengujian dari kandungan produk dan bahan baku yang sudah menunjukkan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers di Jakarta, Senin (31/10).

Meski sudah terindikasi pidana, Penny menambahkan, BPOM baru menertibkan sanksi berupa penarikan produk terhadap perusahaan farmasi yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur tersebut. Menurut dia untuk sanksi administratif dan pidana akan dilakukan segera.

Orang lain juga bertanya?

"Industri ini sudah dikenakan sanksi farmasi berupa penarikan produk dan pemusnahan terhadap 7 produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang kadarnya melebihi standar. Sehingga kami hold untuk seluruhnya produk cair dari obat anak, dalam hal ini segera dikenakan sanksi pidana," tegas Penny.

Dua Perusahaan Farmasi Terbukti Melanggar Pidana

Sebelum temuan BPOM terhadap PT Afi Farma, hal senada juga telah diberlakukan terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Keduanya dinyatakan sebagai pelanggar sanksi administratif dan terduga pelanggar sanksi pidana dalam kaitan kasus senada.

Atas perbuatan kedua perusahaan farmasi itu, Penny menegaskan, terdapat sejumlah pasal pidana disangkakan karena kedua perusahaan tersebut patut diduga telah memproduksi atau mengedarkan ketersediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagai mana diatur dalam beleid nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu pasal 96 dan 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selanjutnya, mereka juga memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan syarat ketentuan UU Pasal 62 ayat 1 tahun 2018 dan UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Jika penelusuran Bareskrim Polri menemukan kaitan kedua perusahan farmasi tersebut dengan ancaman kematian ditimbulkan dari produk tersebut, maka pasal disangkakan juga akan dikaitkan dengan pidana lainnya," Penny menutup.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Obat Sirop Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran, Ini Penyebabnya
Obat Sirop Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran, Ini Penyebabnya

Apakah penarikan dua obat sirop di atas berkaitan dengan cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG)?

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat
BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran

Dari pantauan di lapangan, roti Okko biasanya masuk warung-warung kecil. Itu sebabnya, petugas juga diminta mendatangi warung di perkampungan.

Baca Selengkapnya
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
Lima Pabrik Kimia Farma Tutup, Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Nasib Karyawan
Lima Pabrik Kimia Farma Tutup, Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Nasib Karyawan

Kapasitas produksi lima pabrik milik Kimia Farma yang akan ditutup tersebut tidak pernah mencapai target.

Baca Selengkapnya
Koreksi Foto Terkait Berita: Obat Sirup Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran
Koreksi Foto Terkait Berita: Obat Sirup Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran

Ada kesalahan redaksi dalam penanyangan foto di dalam artikel berjudul: Obat Sirup Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana

Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.

Baca Selengkapnya
BPOM Kesulitan Ungkap Tersangka Utama Pabrik Pil Koplo di Semarang, Ini Alasannya
BPOM Kesulitan Ungkap Tersangka Utama Pabrik Pil Koplo di Semarang, Ini Alasannya

Pabrik obat-obatan terlarang menjadi target manifestasi di wilayah Jateng karena jumlah generasi muda dan penduduknya sangat besar.

Baca Selengkapnya