BPOM Luruskan soal Perpanjangan Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19
Merdeka.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito meluruskan pemahaman tentang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Dia menyebut, istilah yang tepat untuk menggambarkan berakhirnya masa simpan vaksin ialah shelf life bukan kedaluwarsa.
Penjelasan ini disampaikan Penny usai mendapat protes dari Komisi IX DPR RI soal perpanjangan masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19.
"Jadi sebetulnya mungkin bukan tanggal kedaluwarsa seharusnya tapi itu harusnya shelf life. Batas penyimpanan masa yang masih bisa digunakan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (6/4).
-
Mengapa vaksin kanker penting bagi masyarakat? Putin menggambarkan pencapaian ini sebagai langkah penting menuju terobosan medis yang bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Bagaimana cara mengatasi keterlambatan imunisasi? Apabila imunisasi terlewat, langkah yang harus diambil adalah segera menjadwalkan imunisasi susulan. Dalam beberapa situasi, vaksinasi masih dapat diberikan dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan panduan medis yang berlaku. Sebagai contoh, vaksin pentavalen masih bisa diberikan sebelum anak mencapai usia satu tahun. Penting untuk berkonsultasi dengan dokter guna mengetahui jenis vaksin yang bisa diberikan segera tanpa mengurangi efektivitasnya.
-
Kenapa Zaskia menyarankan vaksin pneumonia? Zaskia mengungkapkan momen tersebut sebagai pengalaman yang sangat menakutkan dalam hidupnya, sehingga ia mengimbau semua orang untuk segera memberikan vaksin pneumonia kepada anak-anak.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
Penny menyadari komunikasi publik yang dibangun pemerintah selama ini kurang tepat terkait masa simpan vaksin. Sementara pemahaman masyarakat soal kedaluwarsa berkaitan dengan menurunnya kualitas produk vaksin.
"Mungkin juga kami kurang melengkapi dengan tadi masukan penjelasan yang lebih detail lagi dikaitkan dengan perpanjangan (vaksin) ini tapi panjang juga kalau dikasih tahu (kepada masyarakat)," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR, Darul Siska mengkiritisi penggunaan istilah kedaluwarsa vaksin Covid-19 oleh pemerintah. Menurut dia, hal itu membuat masyarakat khawatir soal vaksin Covid-19 yang telah berakhir masa simpannya di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Menurut saya, penggunaan istilah kedaluwarsa dari awal itu sudah keliru. Itu yang membuat mindset masyarakat menjadi rusak," ujarnya.
Darul meminta Badan POM meluruskan persepsi masyarakat terkait masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Ke depan, istilah expired date perlu diubah menjadi shelf life vaksin.
"Sekarang ibu menjelaskan kepada kita, yang diperpanjang itu bukan expired datenya tapi justru shelf lifenya," ucap dia.
Sebelumnya, Badan POM mengaku telah memperpanjang masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19. Penetapan batas kedaluwarsa vaksin tersebut sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).
Badan POM lalu memberikan penjelasan mengenai apa itu masa kedaluwarsa atau expired date
“Expired date adalah tanggal batas kedaluwarsa suatu obat dinyatakan stabil dan masih memenuhi syarat sesuai spesifikasi mutu produk yang ditetapkan bila disimpan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada label/kemasan,” jelas Badan POM melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3).
Sesuai dengan pedoman yang berlaku internasional, batas kedaluwarsa obat dan vaksin ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas pada kondisi penyimpanan yang diajukan oleh industri farmasi dengan hasil memenuhi spesifikasi selama waktu uji stabilitas (shelf life/masa simpan). Batas kedaluwarsa ini dihitung sejak tanggal produksi.
Batas kedaluwarsa obat dan vaksin dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan.
Perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut.
“Badan POM melakukan pengawalan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap obat dan vaksin yang diedarkan di Indonesia, termasuk penetapan batas kedaluwarsa obat dan vaksin berdasarkan pedoman uji stabilitas yang berlaku secara Internasional,” jelas Badan POM.
Dalam kondisi pandemi, masa simpan/shelf life untuk vaksin Covid-19 yang diberikan izi penggunaan darurat/Emergency Use Authorization (EUA) masih singkat karena data hasil uji stabilitas pada saat pengajuan EUA baru tersedia untuk jangka waktu yang terbatas. Meski demikian, uji stabilitas vaksin Covid-19 masih terus dilanjutkan sesuai dengan protokol uji stabilitas untuk mendapatkan data stabilitas pada waktu yang lebih panjang.
Badan POM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n). Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi tiga bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa enam bulan pada saat pemberia EUA. Jika terdapat data baru, Badan POM dapat melakukan perpanjangan batas kedaluwarsa sesuai dengan data yang diberikan oleh industri farmasi pemegang EUA.
Badan POM juga melakukan evaluasi terhadap data uji stabilitas terbaru untuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui perpanjangan batas kedaluwarsanya, sehingga dapat dipastikan produk vaksin tersebut masih memenuhi persyaratan mutu saat digunakan oleh masyarakat.
Selain Badan POM di Indonesia, otoritas negara lain di dunia juga telah memberikan persetujuan perpanjangan shelf life beberapa vaksin Covid-19 yang dilakukan berdasarkan data uji stabilitas terbaru diberikan oleh industri farmasi.
Ini dilakukan di antaranya oleh The United States Food and Drug Administration/US-FDA (Amerika Serikat), European Medicines Agency/EMA (Eropa), Health Canada (Kanada), The Medicines and Healthcare products Regulatory/MHRA (Inggris), The Therapeutic Goods Administration/TGA (Australia) dan The Central Drugs Standard Control Organisation/CDSCO (India).
Badan POM menegaskan, pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 di peredaran merupakan tanggung jawab industri farmasi pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemilik EUA juga wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar klaim penerima vaksin Covid-19 mRNA akan meninggal dalam 3 atau 5 tahun
Baca SelengkapnyaHinky mengatakan, vaksin AstraZeneca sudah melewati tahap uji klinis tahap 1 hingga 4.
Baca SelengkapnyaBelakangan, vaksin AstraZeneca disebut-sebut memicu kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Obat Eropa juga telah melarang peredaran vaksin ini.
Baca SelengkapnyaKomnas KIPI sebelumnya mengatakan tidak ada kejadian sindrom TTS setelah pemakaian vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Pemerintah akan pentingnya kesiapan dalam menghadapi potensi pandemi yang mungkin terjadi di masa depan.
Baca SelengkapnyaMenkes angkat bicara mengenai efek samping vaksin Covid-19 AstraZeneca
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaCakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca Selengkapnya