BPOM Maluku temukan ribuan kosmetik ilegal senilai Rp 17 juta
Merdeka.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku, menemukan dan menyita ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya di tujuh lokasi di kota Ambon. Ribuan kosmetik yang diamankan tersebut senilai Rp 17 juta.
"Hasil pengawasan yang dilakukan di dua lokasi yakni Pasar Mardika dan kawasan batu Merah ditemukan ribuan kosmetik tanpa izin edar (TIE) serta mengandung bahan berbahaya," kata Kepala BPOM Ambon, Sandra Lintin, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/6).
Menurut Sandra, pengawasan yang dilakukan pada 9-10 Juni 2014 melibatkan tujuh personel Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease. "Pengawasan dan penertiban produk obat tradisional, kosmetik yang dilakukan di Pasar Mardika dan Batu Merah sulit diberantas, sehingga kami melibatkan pihak kepolisian," kata Sandra.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
Hasil penertiban ditemukan kosmetik TIE lokal 14 jenis atau 110 kemasan, bahan berbahaya lokal enam jenis atau 66 kemasan, kosmetik TIE impor sebanyak 162 jenis atau 1.310 dan mengandung bahan berbahaya impor sebanyak delapan jenis atau 18 kemasan.
"Kosmetik yang diamankan senilai Rp 17 juta dan langsung disita dan diamankan di BPOM Ambon guna dilaporkan ke pusat, guna proses tindak lanjut pemeriksaan," ujar Sandra, seraya menambahkan bahwa jenis kosmetik yang ditemukan antara lain krim pemutih wajah, krim anti jerawat, bedak, pewarna bibir, eye liner, dan sabun beras.
"Kosmetik seperti ini kerap dijumpai di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, masyarakat mudah tergiur karena harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan produk lain yang memiliki izin edar," ungkap Sandra.
Sandra menjelaskan, kosmetik dengan bahan berbahaya mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh dijual ke masyarakat. "Kosmetik yang dijual tersebut umumnya mengandung rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik. Rhodamin yang merupakan pewarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau blush on, sedangkan air keras ada dalam pemutih," ujar Sandra.
Sandra menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh distributor penjual kosmetik tersebut pihaknya akan melakukan gelar kasus guna dilakukan tindakan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnya