Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPOM musnahkan 3.704 obat tradisional mengandung bahan kimia

BPOM musnahkan 3.704 obat tradisional mengandung bahan kimia BPOM sita obat tradisional ilegal. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 3.704 obat tradisional yang mengandung bahan kimia dengan nilai taksiran mencapai Rp 4 miliar. Pemusnahan dilakukan, Selasa (19/11) di lapangan PPOMN BPOM Jl Percetakan Negara 23 Jakarta Pusat.

3.704 (882.854 pieces) obat yang dimusnahkan itu terdiri dari 696 item obat daftar G (56.174 pieces), 10 item obat tanpa izin edar (1059 pieces), 9 item obat kedaluwarsa (5.564 pieces), 152 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat (1.6241 pieces), 956 item obat tradisional tanpa izin edar (340.690 pieces), 57 item kosmetik mengandung bahan dilarang (617 pieces), 1439 item kosmetik tanpa izin edar (117.397 pieces), 353 item pangan tanpa izin edar (200.402 pieces), 20 item pangan mengandung bahan berbahaya (144.518 pieces) dan 12 item pangan kedaluwarsa (183 pieces).

"Pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama BPOM dengan lintas terkait selama dua hari 22-23 Oktober 2013 dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang telah menggelar Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari resiko kesehatan akibat peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu," ujar Plt Kepala Badan POM M Hayatie Amal kepada wartawan di lokasi.

Orang lain juga bertanya?

Hayatie menambahkan, selama dua hari operasi tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 196 sarana terdiri dari sarana produksi, importir atau distributor, apotek, supermarket, toko, toko obat, gudang, rumah. Klinik dan kios gerobak.

"Hasilnya dari 196 sarana tersebut hampir 70 persen di antaranya masih ditemukan menjual produk ilegal," tandasnya.

Sebelumnya, BPOM juga melakukan operasi penertiban di Banten April 2013 dengan tersangka APN yang memproduksi 1.200.000 pieces yang terdiri dari 8 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan atau ilegal dan 2 item produk obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional seperti tablet Fenilbutazon dan Afitazon (2600.000 pieces).

"Kami juga memusnahkan barang hasil operasi di Banten yang sangat berbahaya, efek dari Fenilbutazon dan Afitazon bisa membuat penyakit kanker bahkan bisa membuat seseorang meninggal," pungkasnya.

Ke depannya BPOM sendiri akan terus melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan secara kesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok

Kinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya