BPOM & polisi gerebek pabrik kosmetik ilegal omzet ratusan juta di Pademangan, Jakut
Merdeka.com - Sebuah rumah di Gang 26 Pademangan Jakarta Utara digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama anggota Ditreskrimsus Polda Metro. Ruma tiga lantai itu diduga dijadikan pabrik kosmetik tanpa ijin edar.
Penggerebekan berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Dari informasi dihimpun, terduga pemilik dan pekerja tidak ada di tempat. Namun sejumlah bahan kimia seperti Asam Stearic, mesin pencampur, pencetak, hingga kemasan kosmetik ditemukan di lokasi.
"Kosmetik kita temukan di sini ada sabun kecantikan, seperti sabun pemutih dan sabun temulawak," kata Kepala BBPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma di lokasi, Rabu (28/3/2018).
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Sukriadi melanjutkan, dari temuan di lokasi, proses produksi dilakukan di lantai dua. Untuk lantai satu biasanya produk yang akan diedarkan sudah dalam kemasan. Sementara di lantai tiga dijadikan sebagai penyimpanan alat cetak.
"Taksiran sementara pabrik ini beromzet ratusan juta. Ini dilihat dari banyaknya jenis produk yang diproduksi," ujar dia.
Sukriadi menuturkan, pemilik saat ini tengah dalam pengajaran. Menurut dia, pemilik bisa dijelaskan dengan Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.
"Tentu kalau kita dalam pengujian ada barang yang berbahaya melanggar pasal 196 yang hukumannya 10 tahun penjara plus denda 1 miliar. Atau tanpa ijin edar ini sebenarnya melanggar pasal 197 uu kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," beber dia.
Reporter: Moch. Harunsyah
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca Selengkapnya1 Desember 2024, terduga pelaku membuka layanan di Jakarta atau tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaPabrik obat-obatan terlarang menjadi target manifestasi di wilayah Jateng karena jumlah generasi muda dan penduduknya sangat besar.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca Selengkapnya