BPOM Takedown Ribuan Tautan Iklan Obat Tanpa Izin Edar di Internet
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) men-takedown ratusan ribu tautan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar di internet.
"Sebanyak 286.844 link itu kami takedown di Tahun 2021 dan 126.331 link dari Januari sampai April 2022," kata Plt Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM Mohamad Kashuri, Jakarta, Jumat (27/5). Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan seluruh tautan tersebut dideteksi BPOM, lalu diajukan rekomendasi takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebab tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
-
Apa yang BPOM lakukan terkait BPA? BPOM sendiri memang telah mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA bagi kesehatan tubuh, terutama untuk wanita hamil dan bayi.
-
Siapa yang mendesak BPOM untuk sosialisasi? Ia mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Bagaimana cara BPOM mengantisipasi bahaya BPA? “Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan“
-
Bagaimana BPOM dukung produk herbal lokal? 'Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,' kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
Secara umum pelanggaran yang dilakukan pengelola akun adalah memuat narasi yang menyesatkan. Selain itu, pelaku mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani mencontohkan salah satu narasi dalam promosi yang menyesatkan, di antaranya klaim membunuh virus corona, hingga meningkatkan kejantanan pria dalam waktu singkat.
"Kami sudah menyetujui bahwa klaim apa saja terkait produk harus didukung dengan data saintifik," bebernya.
Ia mengatakan sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media daring dilakukan oleh penjual nonprodusen atau distributor.
Dari keseluruhan pelanggaran iklan daring tersebut, sekitar 61 persen ada di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Pada acara yang sama, Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo I Nyoman Adhiarna mengatakan proses takedown promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyalahi ketentuan dilakukan dalam kurun 1x24 jam.
"Kami cari dengan algoritma, bekerja sama dengan seluruh pihak," katanya.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan data pengawasan BPOM Tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara daring yang tidak memenuhi ketentuan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12 persen daring berbanding 21,76 persen dengan yang konvensional.
"BPOM mempunyai misi agar masyarakat terlindungi dari risiko obat dan makanan, termasuk produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dan informasi yang menyesatkan," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaMeskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca SelengkapnyaOJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Baca Selengkapnya