Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPOM Temukan 3.393 Link Penjualan Pangan Olahan Tanpa Izin Edar

BPOM Temukan 3.393 Link Penjualan Pangan Olahan Tanpa Izin Edar Kepala Badan POM Penny Lukito. ©Istimewa

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia melakukan intensifikasi pengawasan pangan secara serentak ke sarana peredaran online seperti gudang e-commerce maupun sarana peredaran konvensional. Sarana peredaran konvensional di antaranya importir, distributor, dan ritel.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan intensifikasi pengawasan dilakukan karena menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru terjadi peningkatan belanja masyarakat, terutama produk pangan olahan (makanan dan minuman).

"Sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol," katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/12).

Orang lain juga bertanya?

Perluasan target intensifikasi pengawasan ini menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional atau langsung menjadi serba online. Target pengawasan pangan ini meliputi produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.

Intensifikasi pengawasan pangan olahan dimulai sejak 1 sampai 24 Desember 2021. Pengawasan dilakukan kepada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.

Hasil intensifikasi pengawasan menunjukkan, ada 631 atau 32 persen sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Rinciannya, terdiri dari 0,3 persen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.

Terjadi penurunan sebesar 5,2 persen proporsi temuan sarana peredaran TMK dibandingkan tahun 2020 37,2 persen. Menurut Penny, pada periode ini juga ditemukan sebanyak 41.306 piece produk yang TMK, dengan nilai keekonomian sebesar Rp867.426.000.

Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa 53 persen, diikuti temuan produk TIE 31,3 persen, serta produk rusak 15,7 persen.

"Jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan. Penurunan temuan TMK tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi atau peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Penny menambahkan, program pembinaan masif dilakukan secara berkala sepanjang 2021 telah meningkatkan antusiasme pelaku usaha untuk memproses registrasi produk dan sertifikasi sarananya. Dia berharap, melalui kegiatan tersebut semakin banyak produk yang memiliki izin edar dan jumlah sarana peredaran yang menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) meningkat.

Produk kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor, maupun ritel. Produk TIE yang merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber patrol menurun sebesar 4,3 persen dibandingkan dengan 2020.

Sepanjang November sampai Desember 2021 juga ditemukan 3.393 link penjualan pangan olahan TIE.

"Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis,” katanya.

Menurut Penny, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pengawasan pangan olahan 2020 pada periode yang sama, hasil temuan produk TMK tahun 2021 hanya sebesar 49 persen. Dia memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara sarana peredaran konvensional maupun sarana peredaran online.

Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan. Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan.

"Sedangkan untuk temuan hasil cyber patrol, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA selaku asosiasi marketplaces untuk segera dilakukan pemblokiran utasan (link) penjualan produk TIE," sambungnya.

Selama peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan POM berjanji mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, meski dalam masa darurat pandemi Covid-19. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus Covid-19.

"Mari bersama-sama melindungi diri dengan membeli pangan olahan yang aman dan bermutu dengan selalu menerapkan 'Cek KLIK' (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan," tutupnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China

YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluh Pedagang Meratapi Pasar Tanah Abang yang Kian Sepi Pengunjung Karena Toko Online
FOTO: Keluh Pedagang Meratapi Pasar Tanah Abang yang Kian Sepi Pengunjung Karena Toko Online

Sepinya pengunjung Pasar Tanah Abang membuat omzet para pedagang terus ambruk.

Baca Selengkapnya
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
Marak Aplikasi Jastip Produk dari China, Barang Tak Kena Pajak dan Dijual Murah
Marak Aplikasi Jastip Produk dari China, Barang Tak Kena Pajak dan Dijual Murah

Akun media sosial hingga situs jasa titip (jastip) pembelian barang impor China dengan harga murah banyak bermunculan.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Riset Ini Ungkap Tren Belanja Offline Terus Tumbuh, Bagaimana Nasib Penjualan Online
Riset Ini Ungkap Tren Belanja Offline Terus Tumbuh, Bagaimana Nasib Penjualan Online

Riset itu menunjukkan bahwa belanja offline tetap menjadi pilihan yang melengkapi pengalaman belanja konsumen dan bahkan terus bertumbuh setelah pandemi.

Baca Selengkapnya