BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Beredar di Toko Online Selama Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 718.791 vitamin ilegal di e-commerce selama pandemi Covid-19. Nilai keekonomian dari produk tersebut sebesar Rp185,2 miliar.
Temuan tersebut berupa 22 item produk vitamin D3, Vitamin C, dan Vitamin E ilegal dari 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin Tanpa Izin Edar (TIE).
"Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan selama periode Oktober 2021 sampai dengan Agustus 2022," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan, Nur Iskandarsyah melalui keterangan tertulis, Kamis (6/10).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
"Dari hasil pengawasan ini, terungkap bahwa jenis vitamin ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Vitamin D3 dan Vitamin C. Terhadap temuan produk vitamin ilegal tersebut, BPOM telah melakukan beberapa upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat," sambung Nur Iskandarsyah.
Selain produk vitamin ilegal, BPOM juga menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan yang dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian, terdapat 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya yang ditemukan.
"Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani.
Terkait temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
Selain produk dalam negeri, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.
"Selain bertujuan memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat atas risiko produk yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutu, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan keadilan kepada pelaku usaha yang taat hukum, yang telah mendaftarkan produknya, mendapatkan sertifikasi untuk sarana produksinya dan melakukan promosi iklan secara patuh. Hal ini sebagai upaya BPOM dalam meningkatkan daya saing bagi pelaku usaha sebagai mitra strategisnya," tukas Reri Indriani.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca Selengkapnyakemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaAda indikasi pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi yang berindikasi kerugian Indofarma Global Medika sekitar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaTiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.
Baca Selengkapnya734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca Selengkapnya