BPOM temukan jamu ilegal mengandung obat penenang di Sukoharjo

Merdeka.com - Tim gabungan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Tengah, menggerebek sebuah rumah di Dusun Klampisrejo, Desa Bulakrejo, Sukoharjo Rabu (10/8) siang. Ratusan karung jamu ilegal diamankan dari rumah milik warga berinisial TK. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan produk jamu ilegal.
Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Semarang, Zeta Rina Pujiastuti mengatakan, penggerebekan dilakukan berkat laporan warga yang sering mendapati produk jamu kemasan yang tidak dilengkapi dengan izin edar di toko-toko klontong.
"Dari laporan warga kami bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya kami mendapati jamu tersebut diproduksi di sini," ujarnya.
Selain rumah TK, tim juga mendatangi 3 rumah lainnya yang digunakan untuk mengemas jamu serta sebuah rumah sebagai tempat produksi di Desa Bulakrejo.
"Hasil penyelidikan kami, ada 5 merk jamu yang diproduksi oleh TK dan semuanya tidak dilengkapi surat izin edar dari BBPOM. Yaitu Cobra, Jogja-Solo, Jinten Arab, Walisongo dan Bima Kudra. Ke lima produk ini terbuat dari bahan alami dicampur bahan kimia obat. Semua sudah beredar luas di wilayah eks Karesidenan Surakarta," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, registrasi untuk obat tradisional ini fiktif karena menggunakan berkode TR. Menurut dia, selama ini, BBPOM tak pernah menerbitkan nomor registrasi TR untuk kelima merek produk jamu tersebut. Dan hasil penyelidikan awal, TK sudah memproduksi jamu ini sejak 2012.
Dia menambahkan, 5 merk jamu tradisional ilegal yang disita tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) tersebut mengandung bahan kimia. Selain bahan alami, jamu produk ilegal tersebut juga dicampur sejumlah obat penghilang rasa sakit dan obat penenang.
"Jadi jamu ini dicampur antara bahan alami jamu dengan obat kimia yang dalam takaran tertentu dapat merugikan kesehatan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan, TK mencampurkan bahan alami dengan bahan kimia obat seperti, Dexamethazon, Paracetamol dan kafein sejak tahun 2012. Jika dikonsumi terus menerus tidak dengan dosis yang tepat dan kondisi yang tepat dapat membahayayakan kesehatan, karena berubah menjadi racun dalam tubuh.
"Mereka melangar Undang-Undang No 36/2009 Pasal 196 dan 197 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan atau denda sebesar 1 miliar. Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya