Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPTJ Sebut Dishub Jabodetabek Sepakat Ojol Tak Angkut Penumpang Saat PSBB

BPTJ Sebut Dishub Jabodetabek Sepakat Ojol Tak Angkut Penumpang Saat PSBB Aktivitas ojek online angkut barang saat PSBB. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana Pramesti menyatakan Dinas Perhubungan Jabodetabek menyepakati semua ojek termasuk berbasis aplikasi dilarang mengangkut penumpang saat pelaksanaan PSBB. Polana menyebut hal tersebut hasil rapat bersama pada Senin (13/4).

"Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Polana dalam keterangan pers, Selasa (14/4).

Dia juga menyatakan para peserta rapat untuk menyelaraskan kebijakan mengenai transportasi saat pelaksanaan PSBB dengan karakteristik masing-masing wilayah. Sebab mobilitas warga Jabodetabek saling terhubung.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan untuk transportasi umum Polana menyatakan Dishub Jabodetabek menyepakati dapat beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Kata dia, itu sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasi," ucapnya.

Beda Pusat dan DKI

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditandatangani Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.

Gubernur DKI Anies Baswedan tetap berpegang pada Peraturan Gubernur yang sudah diterbitkannya. Yakni tidak membolehkan ojek mengangkut penumpang, hanya barang saja.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan Terkait PSBB. Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Semua Ojol Ikut Demo dan Tetap Ambil Orderan, Ini Alasan di Baliknya
Tak Semua Ojol Ikut Demo dan Tetap Ambil Orderan, Ini Alasan di Baliknya

Mereka memastikan akan tetap bekerja seperti biasa, tidak mematikan aplikasi, agar penumpang tidak dirugikan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Orang Kaya Biang Kerok Kemacetan di Jakarta, Ini Faktanya
Ternyata Orang Kaya Biang Kerok Kemacetan di Jakarta, Ini Faktanya

Hal ini juga dinilai menjadi salah satu hambatan upaya mengurangi tingkat emisi karbon dari sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
Ada Demo Ojek Online, TransJakarta Antisipasi Lonjakan Penumpang
Ada Demo Ojek Online, TransJakarta Antisipasi Lonjakan Penumpang

TransJakarta telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi salah satunya mempercepat waktu kedatangan bus.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Ojol Turun ke Jalan Demo di Patung Kuda, Ini Alasannya
Tak Semua Ojol Turun ke Jalan Demo di Patung Kuda, Ini Alasannya

Aksi unjuk rasa ini menuntut persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi

Dibutuhkan sebuah sistem agar masyarakat terdorong menggunakan transportasi publik.

Baca Selengkapnya
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September

Dirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.

Baca Selengkapnya
Tarif KRL Direncanakan Naik, Dampaknya Bisa Begini
Tarif KRL Direncanakan Naik, Dampaknya Bisa Begini

Penumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya

Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya
1.000 Ojol dan Kurir Se-Jabodetabek Bakal Demo Besok, Apa yang Dituntut?
1.000 Ojol dan Kurir Se-Jabodetabek Bakal Demo Besok, Apa yang Dituntut?

Demo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran, Ini Jalur Alternatif di Jabar Bisa Jadi Pilihan Pemudik
Arus Balik Lebaran, Ini Jalur Alternatif di Jabar Bisa Jadi Pilihan Pemudik

Jalur alternatif ini disiapkan untuk pilihan para pemudik sekaligus mengurangi kepadatan di jalur utama.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Menteri Prabowo: Wacana Ojol Tak Boleh Beli Pertalite Masih Proses Simulasi
Menteri Prabowo: Wacana Ojol Tak Boleh Beli Pertalite Masih Proses Simulasi

Kemensos masih menunggu keputusan dan nantinya akan menjadi pedoman bagi mereka untuk melakukan langkah lanjutan.

Baca Selengkapnya