Brian Edgar Kirim Rp120 Juta ke Indra Kenz untuk Beli Jam
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana para tersangka kasus trading Binomo. Sejauh ini, sudah ada empat orang yang menjadi tersangka dan ditahan yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan dan Wiki Mandara Nurhalim.
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, Brian Edgar telah mengirimkan atau mentransfer uang kepada Indra Kenz.
"Tersangka BEN dia mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada tersangka IK," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/4).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang mentransfer uang Rp 500 juta ke Shindy? 'Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,' kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Ternyata, uang ratusan juta itu ia kirim kepada Indra Kenz untuk membeli jam. Namun, belum disebutkan jam jenis apa yang dibelinya itu.
"Dari keteranganya untuk membeli jam, tetapi kami dalami terus. Untuk barang bukti yang sudah kami sita berupa device, akan kami melakukan tracing aset terkait dengan BEN," ujarnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap Manager Binomo, Brian Edgar Nababan. Brian ditangkap terkait dengan kasus yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada 31 Maret 2022 lalu, di Bali.
Kasubdid II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, BEN sebagai Manager Binomo juga bergabung dalam group bernama 404.
"Kalau dia status pegawai ya, BEN ini dari 2018 sampai 2020 itu bergabung dengan 404 group namanya, itu dari Rusia," kata Candra kepada wartawan, Kamis (7/4).
Dari group itu, ternyata Brian Edgar mendapatkan bayaran atau gaji mencapai 4.000 dolar.
"Yang bersangkutan digaji 2.000 sampai 4.000 dolar, dan dia menangani complain pemain-pemain yang ada di Indoensia. Ini tugas dia. Dia sebagai pegawai di 404 grup," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaUntuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Baca SelengkapnyaIrwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaUang tersebut didapat AKP Andri Gustami setelah berhasil membantu penyelundupan narkoba melewati Pelabuhan Bakauheni dengan bayaran Rp8 juta setiap 1 kg sabu.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Brigita saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca Selengkapnya