Brigadir Ivan aniaya istri usai tepergok dengan WIL di rumah
Merdeka.com - Perlakuan Ivan Faridho (32), anggota Polresta Sidoarjo terhadap Irma Farida (30), yang tak lain istrinya sendiri sungguh keterlaluan. Saat dipergoki sedang asyik berduaan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di rumahnya Perum KNV Blok C Nomor 63 Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saat saya pergoki, saya langsung keluarkan HP dan memotretnya, namun saya dimaki-maki dan dibentur-benturkan ke tembok dan dicekik," ujar Irma, saat berada di PN Sidoarjo, Rabu (15/3).
Akibat perbuatan suaminya, ibu tiga anak itu mengalami memar di bagian punggung, lengan dan jari jemarinya. "Saya bukan sekali ini saja diperlakukan seperti ini (kekerasan), sudah sering, saya sudah tidak sangup membendung perlakuan itu," jelasnya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Irma tidak sangup lagi perlakuan bejat suaminya yang berpangkat Brigadir Polisi itu hingga memutuskan untuk bercerai. Bukan hanya itu, persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Proses hukum kini berproses dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan agenda putusan. Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 44 Ayat 4, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik kepada Irma Farida," kata Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti SH, dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cakra.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. JPU menuntut terdakwa 4 bulan kurungan penjara. "Kami masih pikir-pikir untuk melakukan banding," ujar Gitta Ratih. Begitupun dengan terdakwa, dirinya masih pikir-pikir upaya banding tersebut.
Kendati demikian, Sunarno Edi Wibowo, Kuasa Hukum Irma, menyatakan bakal mengirimkan surat rekomendasi kepada Kajari Sidoarjo untuk melakukan banding. "Itu putusan VW (hukuman percobaan) sangat ringan, kami akan rekomendasikan banding," ujarnya.
Selain itu, pihaknya berharap agar Ivan Faridho, sebagai anggota Polisi juga dipecat. "Kami harap agar dipecat," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Bogor geram terhadap pelaku kasus KDRT Cut Nabila usai diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami gangguan psikis, korban sebelumnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca Selengkapnya