Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan 21 Hari dan Dimutasi Demosi
Merdeka.com - Bidpropam Polda Banten menjatuhkan hukuman berlapis terhadap Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu.
Sidang yang digelar pada Kamis (21/10) langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri. Dengan dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh.
Karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sidang pun telah berlangsung sekitar dua jam yang kemudian diputuskan Wahyu.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Selain penahanan, kata Shinto, Brigadir NP juga menerima hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, hingga membuat kenaikan jabatannya tertunda.
"Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," sebutnya.
Adapun pada sidang sore tadi, juga turut dihadiri korban yang merupakan korban serta tiga orang teman Faris untuk mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan.
"Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri," ujar Shinto.
Sementara, untuk hal meringankan jika Brigadir NP telah mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
"Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda," terangnya.
Terkait perjalanan proses putusan sidang kali ini, Shinto mengatakan bahwa hasil ini merupakan representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Sebelumnya, aksi tindakan Brigadir NP yang membanting salah satu peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu viral di media sosial. Karena korban yang saat itu dibanding Brigadir NP langsung kejang-kejang tak sadarkan diri hingga harus dibawa ke rumah sakit.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKedua mahasiswa berteriak, "Banten gagal, Pj Gubernur Banten gagal menata reformasi birokrasi."
Baca Selengkapnyasudah mengingatkan kepada mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hardiknas untuk tertib dan tidak menutup jalan.
Baca SelengkapnyaDia terpaksa diboyong menggunakan mobil ambulans karena terluka di bagian mata.
Baca SelengkapnyaBuntut dari tindakan berlebihan petugas kepolisian saat unjuk rasa di DPRD Tasikmalaya Kota, mahasiswa menuntut agar Danyon Brimob berinisial IY Dicopot.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaMantan aktivis 98 itu mengaku akan mengadvokasi para demonstran yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi terkait RUU Pilkada di Semarang berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa harus dirawat di rumah sakit dan puluhan lainnya ditahan polisi
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca Selengkapnya