Brigjen Didik divonis lebih ringan dari tuntutan, ini alasan hakim
Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua tahun anggaran 2011, Brigjen Didik Purnomo, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun bui.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan. Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan di pengadilan tipikor, Rabu (22/4).
Ibnu menjelaskan, pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama menjalani masa-masa persidangan dan belum pernah dihukum.
-
Apa makna dari kata-kata diam? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Dito dinyatakan bersalah atas apa? Sebagaimana diketahui, Dito dinyatakan bersalah sebagaimana melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa orang cuek memilih diam? Orang cuek memiliki kecenderungan untuk memilih diam daripada membuka pembicaraan. Mereka bukanlah orang yang suka membanjiri ruang obrolan dengan kata-kata. Meskipun terlihat pendiam, orang cuek ini tetap dikenal oleh orang-orang di sekitarnya karena kecerdasan mereka dan sikap yang bijaksana.
"Terdakwa telah memiliki prestasi yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan uang yang diperoleh terdakwa relatif kecil," kata hakim menambahkan.
Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Didik diam tak berkomentar. Majelis hakim pun menawarkan sejumlah opsi bagi pihak kuasa hukum Didik Purnomo, untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah berunding sejenak, kuasa hukum Didik, Harry Pontoh menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap selanjutnya. "Kalau kita mendengar putusan, sama sekali tak disebut Didik telah terlibat langsung dalam penyelewengan itu," ujar Harry.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Didik telah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dalam pengadaan 700 unit simulator SIM roda dua.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya disusun oleh Didik, justru dibuat oleh Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, yang menyebabkan adanya sejumlah penggelembungan anggaran. Satu unit simulator yang seharusnya bernilai Rp 8 juta itu digelembungkan bahkan sampai angka Rp 79 juta.
Dalam dakwaannya, Didik disebut ikut menikmati duit senilai Rp 50 juta. Selain itu, perbuatan Didik juga telah memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, serta Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar. Total nilai proyek tersebut adalah Rp 198 miliar, namun negara merugi Rp 121,83 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaMario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya