Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen Didik divonis lebih ringan dari tuntutan, ini alasan hakim

Brigjen Didik divonis lebih ringan dari tuntutan, ini alasan hakim Sidang Didik Purnomo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua tahun anggaran 2011, Brigjen Didik Purnomo, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun bui.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan. Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan di pengadilan tipikor, Rabu (22/4).

Ibnu menjelaskan, pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama menjalani masa-masa persidangan dan belum pernah dihukum.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa telah memiliki prestasi yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan uang yang diperoleh terdakwa relatif kecil," kata hakim menambahkan.

Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Didik diam tak berkomentar. Majelis hakim pun menawarkan sejumlah opsi bagi pihak kuasa hukum Didik Purnomo, untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah berunding sejenak, kuasa hukum Didik, Harry Pontoh menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap selanjutnya. "Kalau kita mendengar putusan, sama sekali tak disebut Didik telah terlibat langsung dalam penyelewengan itu," ujar Harry.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Didik telah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dalam pengadaan 700 unit simulator SIM roda dua.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya disusun oleh Didik, justru dibuat oleh Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, yang menyebabkan adanya sejumlah penggelembungan anggaran. Satu unit simulator yang seharusnya bernilai Rp 8 juta itu digelembungkan bahkan sampai angka Rp 79 juta.

Dalam dakwaannya, Didik disebut ikut menikmati duit senilai Rp 50 juta. Selain itu, perbuatan Didik juga telah memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, serta Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar. Total nilai proyek tersebut adalah Rp 198 miliar, namun negara merugi Rp 121,83 miliar.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Rieke 'Oneng' Sewot Kritik Keras Vonis Ringan Hakim dengan Alasan Terdakwa Sopan
VIDEO: Rieke 'Oneng' Sewot Kritik Keras Vonis Ringan Hakim dengan Alasan Terdakwa Sopan

Menurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ayah David Tolak Vonis Restitusi 'Cuma' Rp 25 Miliar
VIDEO: Ayah David Tolak Vonis Restitusi 'Cuma' Rp 25 Miliar "Tak Ada Nego!"

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya