Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen Didik ngotot tak bersalah dalam kasus simulator

Brigjen Didik ngotot tak bersalah dalam kasus simulator Didik Purnomo diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini melanjutkan proses persidangan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Dalam eksepsi setebal 20 halaman, Didik keberatan didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011. Menurut kuasa hukum Didik, Harry Ponto, saat membacakan nota keberatan, kliennya mengalami ketidakadilan dalam menjalani proses hukum.

Di awal eksepsi, Harry menyatakan terjadi dualisme dalam proses penyidikan kasus simulator. Sebab menurut dia, kasus ini awalnya disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan Didik sudah dibui selama 90 hari dan bebas demi hukum pada 1 November 2012. Dia juga yakin kliennya selalu bekerja sama dalam menyelesaikan penyidikan perkara dan sudah menghirup kebebasan selama 740 hari sejak ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob.

Harry juga masih mempertanyakan status proses penyidikan kasus simulator. Sebab sampai saat ini menurut dia, belum ada kejelasan apakah Bareskrim menghentikan penyidikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atau dilimpahkan kepada KPK.

"Karena tidak adanya kejelasan status pemeriksaan berkas perkara tersebut, mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terhadap penanganan perkara ini, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakadilan terhadap terdakwa," kata Harry saat membacakan eksepsi Didik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12).

Harry juga merasa jaksa KPK tidak menguraikan dengan jelas dalam dakwaan peran dan kesalahan kliennya dalam pusaran kasus simulator. Dia menyatakan, atas dasar itulah semestinya majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa kurang cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas (obscuur libel).

Di akhir, Harry meminta majelis hakim menerima keberatan Didik dan mengeluarkan penetapan penghentian penyidikan dan penuntutan kasus simulator terhadap kliennya.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa KPK batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari Rutan KPK, memulihkan nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Harry.

Atas pengajuan eksepsi itu, Ketua Tim JPU KPK Kemas Abdul Roni, meminta tenggang waktu sepekan buat menyusun tanggapan nota keberatan. Ketua Majelis Hakim Supriyono menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Senin (22/12) pekan depan pukul 14.00 WIB dengan agenda memberi kesempatan jaksa menepis keberatan Didik. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya