Brigjen Endar Dicopot, Novel Baswedan: Arogansi Firli Terhadap Kapolri
Merdeka.com - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri makin semena-mena memimpin lembaga antirasuah. Menurut Novel yang kini berstatus ASN di Polri, Firli membohongi publik terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro.
Novel menyoroti alasan pemberhentian Endar karena masa tugasnya yang habis pada 31 Maret 2023. Menurut dia, alasan tersebut keliru lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun, dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," ujar Novel dalam keterangannya, Rabu (5/4).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Siapa yang Firli Bahuri duga lakukan pemerasan? Firli Bahuri dikabarkan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kenapa Firli Bahuri digantikan? Nawawi dipilih Jokowi untuk menggantikan Firli yang terjerat kasus dugaan suap.
Menurut Novel, masa tugas Endar seharusnya tak menjadi persoalan ketika Kapolri Sigit mengeluarkan surat tugas baru untuk Endar pada 29 Maret 2023.
"Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," kata Novel.
Novel mengaku dirinya sudah tidak terlalu mengikuti isu perseteruan di internal KPK. Namun, kata Novel, polemik pemberhentian Endar membuat publik semakin paham kalau Firli arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.
"Dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," ucap Novel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan (dirlidik) KPK tak ada kaitannya dengan penanganan kasus di lembaga antirasuah. Termasuk tak berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Ali mengatakan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal lumrah. Menurut Ali, justru hal tersebut yang menjadi ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika. Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ali.
Brigjen Endar Priantoro buka suara terkait dugaan pencopotannya dari jabatan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (dirlidik KPK) berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Endar disebut bersama Irjen Karyoto saat menjadi deputi penindakan dan eksekusi KPK enggan menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tingkat penyidikan lantaran belum ada bukti yang kuat. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri disebut ngotot ingin kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Berkaitan dengan dugaan tersebut, Endar enggan terlalu menanggapi lebih dalam. Endar menyatakan hanya ini menguji keputusan diberhentikannya dari penugasan di KPK.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yanf pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).
Endar mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan jawaban kepada pimpinan KPK berkaitan dengan pemulangan dirinya dan Irjen Karyoto yang saat itu masih menjabat deputi penindakan KPK. Endar mengatakan, permintaan Kapolri itu membalas surat tertanggal 12 November 2022 dari pimpinan KPK.
"Bapak Kapolri pada tanggal 29 (Maret 2023) sudah mengajukan jawaban atas surat terdahulu dari pimpinan KPK tertanggal 11 November (2022) dimana saat itu Pak Ketua KPK mengusulkan untuk istilahnya pembinaan karier, promosi kepada saya dan Pak Karyoto selaku deputi penindakan," kata Endar.
Menurut Endar, menindaklanjuti surat dari pembinaan karier dari Firli Bahuri atas nama dirinya dan Irjen Karyoto, Dewan Pembinaan Jabatan Polri sudah memutuskan agar Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya sementara dirinya masih ditugaskan di KPK.
"Dan berdasarkan rapat Dewan Pembinaan Jabatan Polri, sudah diputuskan bahwa Pak Karyoto di Polda Metro Jaya promosinya, sementara pertimbangan saya tetap diperpanjang di KPK karena memang yang pertama, slot jabatan atau jabatan yang tepat buat saya itu oleh Kapolri memang belum ada," kata Endar.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAsep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaPaling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri
Baca Selengkapnya