Brigjen Endar Priantoro Surati KPK Sebelum Gugat ke PTUN, Ini Isinya
Merdeka.com - Brigjen Endar Priantoro telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pencopotan jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Upaya itu dilakukan sebelum melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengajukan keberatan kepada KPK sebagai bentuk upaya administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Endar menjelaskan keberatannya kepada KPK meliputi sejumlah hal. Salah satunya, pertama dugaan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan sekjen KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Kedua, penyalahgunaan kewenangan tersebut dalam bentuk melampaui kewenangan, pencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang," sebutnya.
"Ketiga, lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due procesa of law," tambah dia.
Kemudian untuk tuntutannya, Endar meminta surat keputusan Sekjen KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon, dibatalkan dan tidak berlaku.
"Membatalkan proses rekrutmen jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi," katanya.
Sebab alasan tidak bisa dilanjutkan, karena surat keputusan Sekjen KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK atas nama Endar selaku pemohon masih berlangsung.
Di samping itu, Endar juga mendesak agar posisinya sebagai Direktur Penyelidikan dikembalikan lewat surat keputusan. Dengan SK Pengangkatan Endar kembali dengan posisi jabatan, grading, serta hak dan kewajiban sebagaimana semula.
"Upaya administratif ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," tuturnya.
Adapun surat keberatan ini dilayangkan sebagai surat administrasi dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Karena bila dalam 10 hari KPK tidak merespon surat keberatan itu, maka dianggap menyetujui surat keberatan Endar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap peluang Brigjen Endar Priantoro menggugat perihal pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar akan menggugat terkait pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu, (12/4).
Listyo mengaku mengetahui Endar telah memperjuangkan haknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polemik yang terjadi pada Endar merupakan bagian dari dinamika internal di KPK.
"Sehingga, dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK, antara pimpinan dengan anak buah," ucap Listyo.
Kendati demikian, dia mengaku akan menghargai upaya-upaya yang tengah dilakukan oleh Enda. Dia pun akan menunggu hasil dari upaya tersebut.
"Oleh karena itu kita menunggu hasil dari semua itu agar bisa kemudian kita bisa ditindaklanjuti dengan keputusan," imbuh dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu kasus yang tengah disidik yakni dugaan pemerasaan yang dalam penanganan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaUntuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai Dirdik. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotika.
Baca SelengkapnyaAsep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPasang surut hubungan KPK-Polri, hingga kerap dijuluki cicak vs buaya.
Baca SelengkapnyaEndar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya