Brigjen Hendra Kurniawan & Kombes Agus: Siapa Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo?
Merdeka.com - Kubu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria melawan. Membela diri sepenuh hati. Menyatakan keterlibatan keduanya murni atas perintah Ferdy Sambo.
Demikian diungkapkan Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat.
Menurutnya, Hendra dan Agus melakukan tindakan sebagaimana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atas instruksi Ferdy Sambo.
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa orang tua Pegi Setiawan diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," ujar Henry saat jeda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Bahkan, Henry mengumpamakan besarnya kekuasaan Sambo sebagai jenderal bintang dua, sangatlah berkuasa karena meski ada puluhan jenderal bintang dua namun posisi Kadiv Propam hanya diisi olehnya.
"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," kata dia.
Atas hal tersebut, Henry menyatakan bahwa kliennya hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawathi tersebut. Dengan adanya kejadian baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J ditengarai pelecehan seksual.
"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap dia.
"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," tambah dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPuspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya