Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui Kasus Surat Jalan Palsu
Merdeka.com - Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara surat jalan palsu. Karena dinilai turut membantu kedatangan terdakwa Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menuntut atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Hal itu didasari, karena Terdakwa Prasetijo disebut jaksa melanggar tindak pidana dengan menyuruh pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang melarikan diri dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan, termasuk menghancurkan barang bukti.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Atas hal itu, jaksa memberikan pertimbangan yang memberatkan kalau, terdakwa dinilai berbelit dan tidak terus terang dalam persidangan. Bahwa sebagai pejabat hukum telah melalaikan jabatannya dan melanggar peraturan perundang- undangan dengan memanfaatkan jabatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu tidak pernah dihukum," ujarnya.
Atas perbuatanya, Terdakwa dituntut melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa, terdakwa Brigjen Prasetijo memutuskan mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap hukuman 2 tahun 6 bulan tersebut yang disampaikan di ruang sidang. Agenda pledoi rencananya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020, pekan depan.
Dakwaan Brigjen Prasetijo
Sekedar informasi jika Brigjen Prasetijo Utomo sebelumnya telah didakwa jaksa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Dalam sidang perdana yang dihelat pada Selasa (13/10), JPU sempat menyebut jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit. Pasalnya, dalam mekanisme pembuatan surat jalan, seharusnya ditandatangani oleh Komjen Listyo.
Oleh Brigjen Prasetijo, nama atasannya dicoret agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Dia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keterlibatan Brigjen Prasetijo dalam perkara ini bermula saat Anita Kolopaking yang saat itu berstatus sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra mengurus Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Djoko Tjandra selaku pihak pemohon diwajibkan hadir untuk mendaftarkan PK tersebut. Djoko Tjandra yang masih berstatus buronan saat itu sedang berada di Negeri Jiran, Malaysia. Berkenaan dengan itu, Anita langsung meminta bantuan pada Brigjen Prasetijo.
Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengutus saksi bernama Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
Terkait perubahan surat jalan tersebut, jaksa menyatakan jika hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun, Brigjen Prasetijo tetap mengutus bawahannya agar tetap melakukan revisi surat.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, Kejagung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaBukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca Selengkapnya