Brigjen Prasetijo Terima Vonis, Kuasa Hukum Tetap Buka Langkah Banding
Merdeka.com - Kuasa Hukum Brigjen Prasetijo, Rolas B Sitinjak menyampaikan pihaknya masih akan mencermati dan merembukan putusan vonis dari majelis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun dengan denda denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hal itu menanggapi terkait pernyataan, Prasetijo yang menerima vonis yang dibacakan hakim ketua Muhammad Damis pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
"Sebagaimana diskusi kami dengan Pak Pras tadi pagi bagaimana pun putusan pengadilan ini harus kita hormati. Habis ini kita akan metting lagi dengan beliau, apakah ini diteruskan apakah itu sifatnya emosional (menerima vonis), apakah nanti dicabut nanti kita lihat lagi bagaimana dari Pak Pras sendiri," ujar Rolas ketika ditemui wartawan usai persidangan.
Terlebih, lanjut dia, Brigjen Prasetijo masih memiliki kesempatan untuk mencabut penerimaan vonis tersebut atau melakukan banding. Sebagaimana yang dijelaskan majelis hakim dalam sidang.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Masalah mencabut itu masih ada kemungkinan, karena diizinkan oleh Undang-Undang apakah dicabut, apakah Pak Pras menindaklanjuti, apakah menerima. Nanti kita lihat," katanya.
Hal itu seperti upaya banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Di mana Prasetijo telah divonis majelis hakim selama tiga tahun penjara.
"Bagaimana juga seperti yang di pengadilan Jakarta Timur juga ada, di sini juga ada (PN Jakarta Pusat). Di Jaktim banding, proses bandingnya belum turun dari PN Jaktim pidana umumnya kira-kira begitu," katanya.
Selain itu, Rolas menyebutkan terkait tindaklanjut terhadap putusan perkara Red Notice ini, akan diperkirakan hasilnya dalam seminggu ke depan.
"Saya yakin seminggu ini kita akan coba mengambil keputusan, saya yakin juga keputusan Pak Pras menyatakan menerima itu mungkin sebuah keputusan yang beliau pribadi tahu latar belakangnya. Tapi berdasarkan diskusi kami pikir-pikir dulu aja karena masih ada upaya hukum lainnya," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca Selengkapnya