Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen Prasetijo Tirukan Permintaan Anita: Tolong Dibuatkan, Bapak Mau Pakai

Brigjen Prasetijo Tirukan Permintaan Anita: Tolong Dibuatkan, Bapak Mau Pakai Sidang Lanjutan Brigjen Prasetijo Utomo. ©2020 Liputan6.comHelmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketiga terdakwa perkara surat jalan palsu yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking. menjalani pemeriksaan silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11).

Dalam persidangan, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mengatakan dirinya sempat diminta Anita Kolopaking untuk dibuatkan, surat Covid-19, kesehatan dan surat izin jalan untuk Djoko Tjandra. Yang ditugaskan sebagai Pengacara untuk Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ibu WA saya, 'Pak Pras, saya minta tolong dong dibuatkan. Bapak mau pakai," ucap Prasetijo menirukan pesan singkat Anita.

Atas permintaan itu, Prasetijo mengaku bila dirinya langsung meneruskan pesan singkat dari Anita kepada bawahannya yaitu Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dody Jaya dan Sekretaris Prasetijo, Eti Wahyuni.

"Pada saat itu juga saya forward, jadi saya tidak konfirmasi lagi, saya forward sama Dody dan Eti. WA-nya Bu Anita. Saya langsung forward tidak ada perintahnya," bebernya.

Kemudian setelah pesan yang diteruskan dari Prasetijo, Eti lantas sempat melayangkan pertanyaan kepada Prasetijo. Lalu dijawab, untuk Eti meminta berkoordinasi dengan bidang Pusdokkes.

"Saya bilang 'tolong koordinasikan dengan Dokkes untuk membuat surat keterangan Covid dan surat rekomendasi kesehatan'. Tapi orangnya tidak ada bagaimana ini, saya minta tolong begitu sama Bu Eti," jelasnya.

Setelah percakapan itu, Prasetijo mengaku tidak ada komunikasi lebih lanjut dan tak mengetahui kelanjutannya, termasuk komunikasi ke Dody Jaya. Namun setelah pada saat 18 Juni 2020, surat Covid-19, kesehatan, izin jalan sudah ada.

"Yang saya tahu tanggal 18 tiba-tiba surat itu sudah ada, saya nggak tahu," sebutnya.

Anita Salah Tangkap Maksud Djoko Tjandra

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bila Anita Kolopaking sempat salah menangkap permintaan dari Djoko Tjandra selaku kliennya saat itu terkait permintaan dokumen peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai upaya hukum dalam kasus cassie Bank Bali.

Kesaksian salah tangkap itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada 18 Juni 2020, kepada saksi Djoko apakah pernah mendapat email surat rekomendasi kesehatan, Covid-19, dan surat izin jalan dari Anita.

"Benar (berbentuk .pdf) scan surat tersebut masuk ke email saya tapi saya tidak membacanya," kata Djoko.

Mendengar jawaban tersebut, lantas jaksa mengkonfirmasi kepada Anita terkait kebenaran mengirim surat-surat yang dimaksud melalui email kepada Djoko. Namun Anita mengakui jika pengiriman surat kesehatan, Covid-19, dan izin jalan bukanlah yang diminta kliennya tersebut.

"Waktu saya konfirmasi ke beliau, beliau katakan apa itu, buat apa? Saya bilang surat jalan pak, surat bebas covid. Kata beliau saya kan tidak minta itu. Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah menangkap yang beliau minta," ungkap Anita.

"Beliau bilang pada saya Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin, pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Lalu saya menyampaikan ke Pak Pras," sambungnya.

Ternyata yang dimaksud oleh Djoko Tjandra adalah dokumen terkait pengajuan PK. Sebab, saat itu Djoko Tjanda hendak mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum dalam kasus cassie Bank Bali.

"Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta. Tapi yang dikirimkan surat rekomendasi kesehatan, bebas Covid dan surat jalan," tutur Anita.

Sementara terkait surat kesehatan, Covid-19, surat izin jalan, Anita mengakui bila dirinya mendapatkan surat tersebut dari Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Dari staf Pak Pras, saudara Dody," kata Anita

Isi dakwaan Kasus Surat Jalan Palsu

Sebelumnya dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP