Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Merdeka.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan dua tahun enam bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, itu.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada selama tiga tahun penjara," kata hakim ketua Muhammad Sirat dalam pembacaan putusan vonis pada Selasa (22/12).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Vonis tiga tahun penjara tersebut lantaran Prasetijo dianggap majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kemudian melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri pada Pasal 426 ayat 2 KUHP. Termasuk melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama yang juga sesuai dakwaan ketiga Pasal 221 ayat 1 KUHP.
Oleh sebab itu, Sirat mengatakan beberapa hal yang menjadi pemberat terhadap terdakwa, yaitu menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya..
Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dala. hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," pungkas Sirat.
"Hal yang meringankan terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri," ujarnya
Dituntut 2,5 Tahun
Sebelumnya, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara surat jalan palsu. Karena dinilai turut membantu kedatangan terdakwa Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menuntut atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Hal itu didasari, Prasetijo, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP. Dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.
Bahkan, jenderal bintang satu itu juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara surat jalan palsu, saat itu Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Adapun JPU turut mengurai hal-hal yang meringankan Prasetijo dalam tuntutan. Faktor belum pernah menjalani hukuman atau melakukan tindak pidana sebelumnya yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut jenderal bintang satu tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca Selengkapnya