Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo masih mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara diputuskan majelis hakim. Brigjen Prasetijo Utomo divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus surat jalan palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini yang jelas jauh dari rasa keadilan. Nanti kita akan putuskan karena masih pikir-pikir," kata kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sijintak usai persidangan di PM Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rolas menilai vonis tersebut tidak adil karena tiga surat yakni, surat Covid-19, keterangan sehat, dan surat jalan yang menjadi objek perkara ini seharusnya sudah tak berlaku.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
"Kita bicara perkara ini, apa sih objeknya? Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu. Kenapa surat ini lahir? Surat ini lahir dari perintah gugus tugas nomor 4 dan 5. Jadi karena ada perintah gugus tugas nomor 4 dan 5, makanya surat jalan, surat keterangan sehat dan Covid lahir," kata Rolas.
Sementara, kata Rolas, saat klienya berangkat pada 6 Juni surat Surat Edaran Nomor 4 dan 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Covid-19 sudah tidak berlaku. Karena terbitnya surat Surat Edaran Nomor Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Covid-19. Hal itu seharunya telah mengesampingkan surat jalan dan surat kesehatan.
"Surat Gugus nomor 7 berlaku. Nah surat ini mengesampingkan semua surat-surat itu. Tidak butuh suruh jalan tidak butuh surat kesehatan yang butuh cuma surat Covid-19," jelasnya.
"Pas berangkat kemarin itu, yang nomor 7 sudah berlaku, itu menyatakan bahwa tidak butuh lagi surat yang diributin itu. Ini bagaimana pertimbangannya," lanjutnya.
Terlebih, Rolas menuding bahwa surat yang dinilai palsu tersebut seharusnya dipertanggung jawabkan oleh pihak dokter yang menandatangani surat tersebut. Sebagaimana diketahui dalam persidangan, surat kesehatan dan Covid-19 ditandatangani oleh saksi dr Hambek Tanuhita selaku dokter di Pusdokkes Polri.
"Kedua, surat Covid ini kan surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca Undang-Undang Kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," sebutnya.
Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun terhadap, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang perkara surat jalan palsu.
Vonis yang dibacakan Hakim ketua Muhammad Sirat lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan dua tahun enam bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada selama tiga tahun penjara," kata hakim ketua Muhammad Sirat dalam pembacaan putusan vonis pada Selasa (22/12).
Hal tersebut, karena terdakwa Prasetijo dianggap majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kemudian melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri pada Pasal 426 ayat 2 KUHP. Termasuk melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama yang juga sesuai dakwaan ketiga Pasal 221 ayat 1 KUHP.
Oleh sebab itu, Sirat mengatakan beberapa hal yang menjadi pemberat terhadap terdakwa, yaitu menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dalam hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," ujarnya.
"Hal yang meringankan terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri," sambung Sirat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca Selengkapnya