Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT

Bripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Kepolisian telah menetapkan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya IS atas kasus perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan HK sebagai tersangka oleh kepolisian sejak Selasa (24/1) lalu.

"Hasil interogasi dengan Bripka hk bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (25/1).

Trunoyudo menjelaskan, HK terbukti melakukan pelanggaran pasal Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dirinya pun terancam kurungan penjara selama empat bulan.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"(HK) sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," pungkas dia.

Di lain pihak, kuasa hukum IS, Tris Haryanto berujar pihak penyidik akan segera menyiapkan berkas perkara tahap I Bripka HK untuk dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Adapun kata Tris kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik HK pada 31 Januari 2023 mendatang.

"Panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ungkap Tris melalui keterangannya.

Sebelumnya, Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.

Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang Santai Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur Saat Diserahkan ke Kejaksaan
Tampang Santai Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur Saat Diserahkan ke Kejaksaan

ada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Kapolda Kepri Klarifikasi Istri Siri Polisi Curhat KDRT
Kompolnas Minta Kapolda Kepri Klarifikasi Istri Siri Polisi Curhat KDRT

Bripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Bandung, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Hingga Babak Belur Ditangkap!
Sembunyi di Bandung, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Hingga Babak Belur Ditangkap!

Belakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suami KDRT Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan Polisi
VIDEO: Suami KDRT Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan Polisi

Dari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT

Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat

Baca Selengkapnya
Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank
Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank

Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa
Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa

DMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya