Briptu Rani direkomendasikan dipecat dengan tidak hormat
Merdeka.com - Setelah enam tahun mengabdi di kepolisian sejak tahun 2007, karir Briptu Rani Indah Yuni Nugraini dipastikan berakhir. Sebab, polwan kelahiran Bogor tahun 1988 tahun itu sudah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).
Paling berat adalah SKHD yang terakhir, yaitu vonis hukuman 21 hari karena desersi saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polres Mojokerto, Jawa Timur pada 16 Januari lalu. Terlebih lagi, pasca-vonis itu, Briptu Rani menghilang selama lebih dari tiga bulan.
Sementara hasil keputusan sidang kode etik yang digelar di ruang Bid Propam lantai 3 Gedung Reskrimsus Polda Jawa Timur sore tadi (28/6), Briptu Rani direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kapan Polri terima apresiasi? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Kenapa 31 pati Polri naik pangkat? Upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri itu berdasarkan surat telegram nomor STR/1768/VI/KEP/2024 dan nomor STR/1686/VI/KEP/2024 beberapa hari lalu telah diterbitkan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Awi Setiyono menjelang gelar razia cita kondisi di pintu masuk Kota Surabaya-Sidoarjo, yaitu di Bundaran Waru.
"Tadi itu kita gelar sidang KKEP terhadap yang bersangkutan, yaitu Briptu Rani. Dan hasilnya, yang bersangkutan terbukti secara sah pelanggar kode etik kepolisian," terang Awi, Jumat (28/6) malam.
Dijelaskan Awi, dalam hasil sidang sore tadi memutuskan Briptu Rani dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap 14 tahun 2011 tentang KKEP dan atau Pasal 13 PPRI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri junto Pasal 21 ayat (3) huruf (i) Perkap No 14 tahun 2011 tentang KKEP.
"Yang bersangkutan direkomendasikan PTDH dan diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan hasil sidang ke Kapolda Jatim. Dia diperkenankan menulis sendiri pengajuan bandingnya," tegas mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.
Sejak kali pertama berdinas di kepolisian, tepatnya di Polres Bojonegoro tahun 2007, Briptu Rani sempat menerima SKHD karena desersi, kemudian dimutasi ke Polres Mojokerto pada tahun 2008. Dan sejak bertugas di Mojokerto, terhitung ada empat SKHD yang diterima Briptu Rani, termasuk yang diterimanya pada tanggal 16 Januari lalu, dengan kasus yang sama.
Baca juga:
Akhir pelarian Briptu Rani, apa hukuman untuk si polwan cantik?
Polda Jatim tutup rapat-rapat putusan sidang Briptu Rani
Sidang Briptu Rani berjalan serba tertutup
Briptu Rani ditahan 21 hari di ruang khusus Polda Jatim (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaIpda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Benny K Harman mengungkap sosok 'Ngeri' di Polda NTT yang pernah bikin Ipda Rudy Soik dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaNama Tia Rahmania menjadi pembicaraan publik setelah melakukan protes kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Baca SelengkapnyaRomo C Paschalis Pr menjelaskan kronologi penanganan penyelidikan penimbunan BBM bersubsidi di Kupang, yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca Selengkapnya