Briptu Wawan sempat bersitegang dengan saksi di ruang sidang
Merdeka.com - Dalam persidangan terdakwa Briptu Heriawan alias Wawan, terdakwa pelaku penembakan Bahrrudin (36), satpam Kompleks Seribu Ruko Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, sempat terjadi kesitegangan antara saksi dan terdakwa. Salah seorang saksi membantah keterangan terdakwa.
"Setelah kejadian, saya bilang sama bapak ini, bawa korban ke rumah sakit saya mau lapor ke Polsek tulis laporan, nanti saya ke sini lagi," ujar Briptu Wawan sambil menunjuk ke arah saksi Ramadhan (45), Rabu (19/3).
Sementara itu, Ramadhan yang menjadi saksi kedua dari lima saksi yang memberi keterangan di PN Jakarta Barat, membantah pernyataan terdakwa yang mengatakan jika dirinya diminta terdakwa untuk membawa korban ke rumah sakit.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Kenapa pelaku gaslighting suka membantah saat terbukti bersalah? Ketika dikonfrontasi, pelaku gaslighting akan membantah mati-matian meskipun terbukti bersalah, sehingga dapat membuat korban meragukan ingatannya dan kebenaran .
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
"Tapi saya gak ingat, terus terang saya gak ingat," sanggahnya.
Hakim Ketua Yohannes Panji kemudian menenangkan keduanya, dan mempersilakan saksi untuk melanjutkan keterangannya.
Briptu Wawan didakwa dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penembakan korban terjadi pada 5 November 2013. Tersangka Briptu Wawan menembak korban karena merasa tidak dihormati.
"Pelaku menegur korban karena tidak hormat dengan pelaku dan korban disuruh push-up," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan (5/11).
Karena korban tidak merasa bersalah, kata Rikwanto, korban tidak mau hormat. "Selanjutnya pelaku menembak korban sekali mengenai dada kiri," ujar Rikwanto.
Usai menembak, pelaku sempat menyerahkan diri ke kesatuannya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pada (6/11) dini hari, Briptu Wawan diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Barat untuk diproses hukum. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaLiga memberikan kesaksian dengan menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon
Baca SelengkapnyaAipda Wibowo ternyata memiliki jabatan penting di Kepolisian Sektor Baito.
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat akhirnya menghadirkan Pegi Setiawan (PS) alias Perong terkait kasus kematian Vina Cirebon di konferensi pers, Minggu (26/5).
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya