Buang sampah sembarangan, 90 warga di Bali masuk rekor
Merdeka.com - Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar mengamankan 90 warga yang kepergok membuang sampah sembarangan. Mereka juga didenda Rp 150 ribu-Rp 300 ribu.
"Mereka kepergok membuang sampah di sepanjang jalan Imam Bonjol," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Ketut Wisada, Kamis (17/10).
Dia menjelaskan, ke-90 warga ini dijaring dalam operasi yang digelar pada Senin (14/10) hingga Rabu (16/10). Mereka diamankan karena membuang sampah pada jam terlarang.
-
Apa dampak buruk dari membuang sampah sembarangan? Membuang sampah tidak pada tempatnya dapat membuat lingkungan menjadi kotor dan menyebabkan berbagai penyakit.
-
Apa dampak dari banyaknya sampah? Kini, seiring dengan melonjaknya suhu udara di musim panas, ada peringatan baru dari badan-badan bantuan tentang bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh banyaknya sampah.
-
Mengapa sampah plastik sangat mencemari lingkungan? Selain dampak buruknya yang mampu mencemari lingkungan, permasalahan ini pun tentunya dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya karena dinilai sangat tidak higienis. Bukan hanya itu saja, tumpukan sampah ini juga mampu menciptakan ledakan gas metana yang berbahaya bagi keselamatan manusia.
-
Siapa saja yang bertanggung jawab atas pencemaran sampah plastik? Sejumlah Merk Ternama Turut Bertanggung Jawab Terhadap Pencemaran Lingkungan Dari banyaknya sampah yang mencemari lingkungan lingkungan tersebut, ternyata terdapat sejumlah merk ternama yang ikut bertanggung jawab, khususnya perusahaan di bidang FMCG.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Padahal, sesuai peraturan wali kota Denpasar, waktu membuang sampah sudah ditentukan pukul 17.00 hingga 19.00 WITA. "Ini merupakan rekor pelanggar terbanyak dalam beberapa bulan terakhir," ujar Wisada.
Dalam operasi itu, petugas menyita identitas para pelanggar dan diserahkan ke pengadilan untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan). "Sesuai peraturan wali kota, denda maksimal Rp 5 juta. Namun untuk syok terapi, mereka didenda Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu," imbuh Wisada.
Dia menambahkan, operasi penertiban direncanakan akan dilakukan kembali di beberapa jalan lainnya di Denpasar. "Kita ingin menggugah kesadaran warga untuk membuang sampah dengan tertib," pungkas Wisada. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaPendaki menyayangkan pengurusan Simaksi kurang disosialisasikan dan tidak masif kepada publik.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaSebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.
Baca SelengkapnyaDKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca SelengkapnyaSampah kiriman kembali memenuhi pantai-pantai yang menjadi tujuan wisata di Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan pajak turis asing sebesar Rp150.000 ini bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAksinya yang sempat diketahui turut menuai kekesalan warga setempat. Buntutnya, rumahnya didatangi hingga dibanjiri sampah.
Baca SelengkapnyaAlat berupa excavator dikerahkan untuk membersihkan sampah. Tetapi, yang menjadi pertimbangan adalah medan yang sulit menuju lokasi.
Baca SelengkapnyaTak hanya bersih-bersih, Komunitas Malu Dong bersama mitranya juga menyerahkan bantuan berupa 50 teba modern kepada masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaUsai viral di media sosial, semua pihak mulai bergerak untuk membersihkan tumpukan sampah yang mencemari Hutan mangrove, Muara Angke.
Baca SelengkapnyaAliran Sungai Citarum yang berada di Jembatan Babakan Sapan (BBS) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan. Sungai itu viral tertutup sampah.
Baca Selengkapnya