Buat aturan baru, Kemenkominfo akan jerat pemilik situs berkonten radikalisme
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan menindak pemilik situs berkonten radikalisme. Untuk itu, saat ini Kemenkominfo tengah menyiapkan aturan baru untuk menindak pemilik situs tersebut.
Rudiantara menceritakan saat ini pihaknya telah mengirim tim untuk berangkat ke Jerman. Tim ini dikirim untuk belajar aturan untuk menindak pemilik situs yang terdapat konten gerakan radikalisme.
"Di Jerman, ada undang-undang yang bisa mengakses kabar tak benar (hoax) di sebuah platform dan penindakan dengan menghukum dengan pembayaran denda. Platform itu bisa seperti Facebook dan Instagram. Ini sekaligus untuk mengawasi situs itu. Penyedia situs juga harus bertanggungjawab," ujar Rudiantara usai memimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Yogyakarta, Senin (21/5).
-
Kapan norma berubah? Norma-norma ini juga tidak statis, melainkan dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman, nilai-nilai masyarakat, dan perkembangan teknologi.
-
Kapan peraturan tentang CCS ditargetkan rampung? Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, mengatakan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS) pada wilayah izin penyimpanan karbon ditargetkan terbit pada Juli 2024. 'Ditargetkan, Juli nanti sudah terbit Permennya,'
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan batas waktu bagi RS untuk menerapkan KRIS? Adapun, pemerintah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan KRIS paling lambat Juni 2025.
-
Kapan 'detik kabisat' berikutnya dijadwalkan? Selama tiga dekade terakhir, beberapa detik telah ditambahkan ke jam global dan tambahan berikutnya dijadwalkan di 2026.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
Rudiantara menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan baru itu akan bisa selesai. Dia berpendapat makin cepat aturan itu selesai maka akan makin bagus pula.
"Saat ini ada 2.528 situs yang sudah diblokir. Ada sekitar 9.500 yang dalam proses verifikasi. Saya yakin hari ini ada sekitar tiga ribuan situs yang diblokir," jelasnya.
Rudiantara menambahkan ada dua platform media sosial yang saat ini banyak digunakan untuk menyebar konten bernada radikalisme. Kedua platform itu adalah Facebook dan Instagram. Konten bernada radikalisme, lanjutnya, akan diblokir oleh Kemenkominfo.
"Semua situs yang berisi konten provokasinya untuk tindakan radikalisme dan ekstremisme akan diblok," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan daftar website judi online yang telah diblokir dan ditutup aksesnya
Baca SelengkapnyaAngga menegaskan akan memaksimalkan waktu bekerja yang terbilang singkat, yakni hingga Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaJumlah pemblokiran akses judi online ini disebutnya naik berkali lipat dibandingkan sebelumnya.
Baca Selengkapnya