Buat Komentar Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Pria di Medan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Imam Kurniawan, warga Jalan Marelan, Medan, ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, dia membuat komentar yang melecehkan para istri korban awak kapal selam KRI Nanggala-402, di media sosial Facebook.
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4).
Saat ini tersangka telah ditahan. Imam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
-
Apa yang terjadi pada KRI Nanggala (402)? Tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402 mengungkap berbagai pertanyaan tentang keselamatan dan keandalan kapal selam, serta menyoroti tantangan yang dihadapi oleh angkatan laut dalam menjalankan operasi laut yang kompleks.
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
-
Kenapa KRI Nanggala (402) tenggelam? Investigasi atas penyebab kecelakaan tersebut menjadi fokus utama, dengan mencakup aspek-aspek seperti kemungkinan kesalahan manusia, kegagalan teknis, dan kondisi struktural kapal yang dapat menjadi faktor pemicu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
"Kemudian yang bersangkutan mengakui memang mengunggah kata-kata yang tidak pantas," ujar Hadi.
Kasus ini bermula saat Imam Kurniawan membuat komentar yang melecehkan para istri korban awak kapal selam KRI Nanggala-402 di media sosial Facebook. Perbuatannya memantik kemarahan warganet, dia pun ditangkap aparat keamanan.
Penangkapan itu buntut dari komentar pelaku pada postingan kalimat duka terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di grup Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia. Dia membuat komentar yang melecehkan para istri awak kapal selam itu.
"Di saat kapal selammu tenggelam, di situ istrimu ku ***," tulisnya.
Komentar itu kemudian mendapat respons kecaman dari warganet dan viral di media sosial. Petugas akhirnya mengetahui pelaku merupakan warga Jalan Marelan, Kota Medan.
Saat ditangkap, pelaku berdalih bahwa akun Facebook miliknya telah dibajak. Pelaku sempat meminta maaf atas komentarnya yang membuat kemarahan warganet. Namun, akhirnya pelaku dibawa ke Polres Belawan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi korban.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKrishna pun memilih pergi berbelanja ke pasar membeli ikan. Alasannya diungkap dengan begitu menggelitik.
Baca SelengkapnyaDiperlakukan kasar oleh suaminya, sosok Cut Intan pun menuai rasa simpati warganet.
Baca SelengkapnyaBerutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Armor Toreador di sebuah Hotel daerah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Baca SelengkapnyaPria berseragam TNI tendang kepala warga karena menabrak istrinya yang lagi hamil.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca Selengkapnya