Buat KTP palsu untuk perdagangan manusia, Syarief dipenjara 20 bulan
Merdeka.com - Raden Diaz Hadiman Syarief (35), terdakwa yang ahli membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu dalam kasus perdagangan manusia yang terjadi di Kafe Shinta, Desa Baha, Mengwi, Badung, dihukum 20 bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata hakim seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/6).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan dan tidak melakukan upaya banding.
Dalam berkas terpisah, teman terdakwa Tri Budi Santoso yang juga berperan sebagai pembuat KTP palsu dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Kemudian, hukuman terdakwa juga lebih ringan dari pemilik Kafe Sinta, I Made Saduarsa (46) dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Erlin Herlina yang berperan sebagai pencari anak di bawah umur divonis empat tahun penjara. Mendengar putusan itu, JPU Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dalam kasus itu, terdakwa yang berperan sebagai pembuat KTP palsu itu melancarkan aksinya dibantu Tri Budi Santoso yang ahli desain grafis agar identitas kependudukan itu terlihat asli.
Untuk memperoleh KTP palsu itu masing-masing anak di bawah umur yang bekerja di Kafe Sinta dikenakan uang pengganti Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca Selengkapnya