Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buat lahan sawit di atas hutan lindung, anggota DPRD dibui 1 tahun

Buat lahan sawit di atas hutan lindung, anggota DPRD dibui 1 tahun Ilustrasi Pekerja kelapa sawit. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Siswadja Muljadi alias Aseng anggota DPRD Riau dihukum 1 tahun penjara atas kasus pidana menggarap kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa Sawit tanpa izin dari Pemerintah. Putusan tersebut dilakukan Mahkamah Agung dengan sejumlah bukti yang cukup.

Kawasan hutan yang disulap Aseng menjadi perkebunan kelapa sawit seharusnya meminta izin dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Namun itu tidak dilakukan dengan dua kemungkinan, memang tidak dibolehkan menggarap hutan lindung atau tidak mengurus izin.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Odit Megonondo‎, membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.‎ Dikatakannya, awalnya Aseng diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, kemudian jaksa mengajukan kasasi.

"Putusan MA nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016, MA menilai Aseng membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karena itu, Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Odit, Rabu (16/11).

Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut, Kejari Rokan Hilir langsung melakukan eksekusi terhadap Aseng pada 11 November 2016 lalu. Jaksa menitipkan Aseng di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir.

"Namun, beberapa hari kemudian terpidana (Aseng) dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar karena Rutan Bagansiapi-api overkapasitas," ucap Odit.

Kasus Aseng bermula saat politisi partai Gerindra itu membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Pembukaan lahan itu tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutuskan onslag terhadap terdakwa Aseng. Dia pun lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukannya meski dalam surat dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

"Karena putusan hakim PN Rokan Hilir hasilnya Onslag, kita langsung mengajukan kasasi. Akhirnya MA memutus terdakwa dihukum 1 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasasi yang kita ajukan," pungkas Odit.‎ (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit

Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.

Baca Selengkapnya
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas

Polisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumsel Janji Tak Akan Keluarkan Izin Alih Fungsi Lahan Gambut jadi Kebun Sawit
Gubernur Sumsel Janji Tak Akan Keluarkan Izin Alih Fungsi Lahan Gambut jadi Kebun Sawit

"Tidak satu jengkal pun lahan gambut boleh dialihfungsikan," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru,

Baca Selengkapnya
Cerita Penyidik Kejagung 14 Jam Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sawit
Cerita Penyidik Kejagung 14 Jam Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sawit

Penggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit

Kapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan
Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

Penyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.

Baca Selengkapnya