Buat lahan sawit di atas hutan lindung, anggota DPRD dibui 1 tahun
Merdeka.com - Siswadja Muljadi alias Aseng anggota DPRD Riau dihukum 1 tahun penjara atas kasus pidana menggarap kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa Sawit tanpa izin dari Pemerintah. Putusan tersebut dilakukan Mahkamah Agung dengan sejumlah bukti yang cukup.
Kawasan hutan yang disulap Aseng menjadi perkebunan kelapa sawit seharusnya meminta izin dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Namun itu tidak dilakukan dengan dua kemungkinan, memang tidak dibolehkan menggarap hutan lindung atau tidak mengurus izin.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Odit Megonondo, membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut. Dikatakannya, awalnya Aseng diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, kemudian jaksa mengajukan kasasi.
-
Dimana kelapa sawit pertama kali ditanam di Indonesia? Kelapa sawit pertama kali ditanam di Kebun Raya Bogor, pada tahun 1848 oleh orang Belanda yang datang ke Indonesia.
-
Kapan kelapa sawit mulai ditanam di Kebun Raya Bogor? Keempat biji benih kelapa sawit itu ternyata bisa tumbuh subur ketika ditanam di Kebun Raya Bogor.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Kapan kelapa sawit pertama kali ditanam secara komersial di Sumatera? Sejak 1910, kelapa sawit banyak dibudidayakan secara komersial dan meluas di Sumatera.
-
Apa komoditi perkebunan yang dibudidayakan? Masa kolonial Belanda di Indonesia banyak ditemui berbagai macam perkebunan milik swasta yang menjadi sumber penghasilan yang begitu besar saat itu. Sebut saja Tembakau dan Karet, dua komoditi ini harganya tinggi di pasaran.
-
Kenapa Kawasan Hutan Labanan dibentuk? Latar belakang dibentuknya KHDTK Labanan ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Prancis sekitar tahun 1989. Awalnya kawasan ini merupakan area konsesi IUPHHK PT. Inhutani I Unit Labanan.
"Putusan MA nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016, MA menilai Aseng membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karena itu, Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Odit, Rabu (16/11).
Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut, Kejari Rokan Hilir langsung melakukan eksekusi terhadap Aseng pada 11 November 2016 lalu. Jaksa menitipkan Aseng di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir.
"Namun, beberapa hari kemudian terpidana (Aseng) dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar karena Rutan Bagansiapi-api overkapasitas," ucap Odit.
Kasus Aseng bermula saat politisi partai Gerindra itu membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Pembukaan lahan itu tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutuskan onslag terhadap terdakwa Aseng. Dia pun lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukannya meski dalam surat dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
"Karena putusan hakim PN Rokan Hilir hasilnya Onslag, kita langsung mengajukan kasasi. Akhirnya MA memutus terdakwa dihukum 1 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasasi yang kita ajukan," pungkas Odit. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca Selengkapnya"Tidak satu jengkal pun lahan gambut boleh dialihfungsikan," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru,
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaPenyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.
Baca Selengkapnya