Buat peringati 40 hari kematian istri, Tarmizi jual pistol rakitan ke polisi
Merdeka.com - Berdalih tak punya uang untuk memperingati 40 hari kematian istrinya, Tarmizi (45) nekat menjual pistol rakitan seharga Rp 3 juta. Dia pun ditangkap karena pembelinya adalah polisi yang melakukan penyamaran.
Tersangka ditangkap tim Unit 1 Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel di Desa Batun, Kecamatan Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI). Sebelumnya, polisi dan tersangka sepakat bertemu di daerah itu untuk transaksi.
Tersangka Tarmizi mengaku sudah beberapa kali menjual pistol rakitan yang didapatkan dari pengrajin di sekitar kampungnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Harga yang ditawarkan mulai Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per pucuk.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Sudah biasa jual, tapi kali ini untuk biaya acara kematian istri saya, 40 hari. Saya tidak tahu pembelinya polisi," ungkap tersangka Tarmizi di Mapolda Sumsel, Minggu (10/6).
Saat transaksi itu, tersangka sempat curiga dengan calon pembeli. Sadar pembeli bukan sembarang orang, dia akhirnya berusaha melarikan diri. Petugas melepaskan tembakan ke kaki tersangka.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengungkapkan, tersangka diketahui adalah pemain lama dalam peredaran senjata api rakitan. Sayangnya tersangka licin dalam beraksi sehingga dilakukan penyamaran untuk menangkapnya.
"Apapun motif tersangka, tidak dibenarkan karena berlawanan dengan hukum, menjual barang ilegal dan membahayakan," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti disita sepucuk pistol rakitan, tiga butir peluru dan sebutir selongsong.
"Kami terus koordinasi dengan Kades dan tokoh masyarakat agar mensosialisasikan kepada warganya tentang bahaya senjata api rakitan. Diimbau segera menyerahkan senjata itu demi keamanan," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka secara sadis membunuh dan memutilasi istrinya.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku diamankan dalam pelariannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukannya dengan melakukan kekerasan atau pemukulan berulang ke bagian wajah, hidung, bibir, dan rahang korban
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan polisi, tidak lama setelah aksi memutilasinya yang menggemparkan masyarakat
Baca Selengkapnyaelama ini, tersangka menganggap korban telah menyantet istrinya pada 2015.
Baca Selengkapnyapihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaTarsum kini dirujuk ke RS Jiwa Cisarua, Bandung setelah sebelumnya dirawat di RSUD Ciamis.
Baca SelengkapnyaDukacita tidak hanya dirasakan keluarga korban. Namun anggota Polri juga merasakan hal yang sama.
Baca Selengkapnya