Buat Regulasi Baru, Satgas BLBI Ingin Bisa Sita Barang Obligor Nakal
Merdeka.com - Satgas BLBI saat ini sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas. Sekretaris Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Sugeng Purnomo mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan mempertegas terkait aturan penyitaan terhadap barang-barang para obligor.
"Sehingga nanti Satgas ini bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan, termasuk barang yang sudah dijanjikan para obligor untuk diserahkan tetapi tidak diserahkan. Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," katanya dalam agenda bincang media akhir tahun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI terus bekerja dalam enam bulan terakhir untuk melakukan pemanggilan, penagihan utang, menerima pembayaran utang, serta melakukan penyitaan aset milik Obligor dan Debitur BLBI.
-
Bagaimana Debt Collector menagih utang? 'Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit,' tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
-
Bagaimana aset BLBI dimanfaatkan? 'Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti,' ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
-
Apa yang dilakukan Babinsa terhadap debt collector? Dengan tegas dia mengusir para debt collector untuk pergi dari perumahan itu.
-
Kapan Debt Collector bisa menagih utang? Dalam regulasi tersebut, pihak Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
Dia pun menuturkan hingga saat ini Satgas BLBI sudah berhasil menagih dana dan aset senilai Rp15-17 triliun.
Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak pandang bulu untuk menindak para obligor. Dia juga meminta para obligor dan debitur untuk menyelesaikan utang kepada negara.
"Pemerintah tidak pandang bulu terhadap siapapun yang memang seharusnya ditagih untuk menyelesaikan utangnya kepada negara. Perkembangan selalu dilaporkan kepada publik setiap bulan, dan Satgas BLBI terus menunjukkan hasil yang signifikan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.
Baca Selengkapnya""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaHadi bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Baca SelengkapnyaSerah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaAset yang disita akan dilakukan optimalisasi pengelolaanya sesuai aturan dan ketentuan.
Baca Selengkapnya