Buat RUU wajib militer, DPR akan kunker ke Jepang, Eropa dan AS
Merdeka.com - Komisi I DPR sedang menyusun Rancangan Undang-undang tentang Komponen Cadangan (Komcad) yang salah satu pasalnya mewajibkan militer untuk sipil. Anggota Komisi I DPR Hayono Isman mengatakan RUU Komcad merupakan hasil referensi dari Amerika, Eropa, Jepang dan Singapura.
Sebagai pengayaan materi RUU, Hayono pun tak menyangkal kalau Komisi I akan melakukan kunjungan kerja ke empat negara tersebut.
"Sebenarnya tidak harus kunker, tinggal buka website untuk mengetahui peraturan undang-undang. Kecuali terkait prinsip menyangkut sejarah negara tersebut, dalam menggunakan komponen cadangan yang tidak mengganggu demokrasi," kata Hayono di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/5).
-
Siapa yang menyatakan bahwa tentara adalah bagian dari masyarakat? Tentara bukan merupakan suatu golongan di luar masyarakat, bukan suatu kasta yang berdiri di atas masyarakat. Tentara tidak lain dan tidak lebih dari salah satu bagian masyarakat yang mempunyai kewajiban tertentu.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa yang diwakili oleh seragam militer? Seragam militer dianggap menandakan banyak hal dari seorang pria. Salah satunya adalah penghasilan stabil. Jika memiliki penghasilan yang stabil, artinya si pria berseragam mampu menghidupi istri dan anak-anaknya kelak.
Menurut Hayono, adanya pasal yang mewajibkan militer untuk rakyat, hal itu hanya bersifat kondisional. Artinya kewajiban itu baru diterapkan ketika terjadi perang.
"Di Singapura, sopir taksi saja tahu apa yang harus dilakukan ketika negara akan diserang," lanjutnya.
Jadi, wajib militer bukan hanya dibebankan kepada TNI. Nantinya RUU Komcad itu juga mengatur mekanisme pelatihan militer untuk sipil.
Dari draf yang beredar di kalangan wartawan, dalam RUU Komcad Pasal 6 ayat 3 disebutkan 'Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.'
Kemudian Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan disebutkan 'Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.' (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaMeski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWihadi belum menjelaskan mengapa pembahasan RUU tersebut dibatalkan.
Baca SelengkapnyaAnggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya