Buat sejumlah larangan pada cagub-cawagub selama Ramadan, Bawaslu Sumut didemo
Merdeka.com - Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang memuat sejumlah larangan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur beserta timnya pada bulan Ramadan berbuntut panjang. Surat itu mendapat protes dan memantik aksi unjuk rasa.
Massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sumatera Utara berunjuk rasa memprotes surat itu. Mereka menggeruduk kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (21/5).
Bawaslu Sumut juga dituntut netral dari Bawaslu Sumatera Utara selaku pengawas dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Pengunjuk rasa juga meminta agar salah seorang komisioner Bawaslu Sumut untuk mundur untuk menjaga netralitas, karena dia merupakan anak kandung dari ketua tim sukses salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.
-
Kenapa orang dilarang menikah di bulan Suro? Menurut mitos yang telah turun-temurun, menikah pada bulan Suro dianggap sebagai pertanda kesialan. Banyak kejadian buruk yang dipercaya akan terjadi jika seseorang melanggar larangan ini.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Siapa yang disarankan untuk tidak berpuasa? 'Biasanya kalau risikonya sangat tinggi tidak disarankan berpuasa atau intermittent fasting. Apalagi bagi yang kondisi diabetesnya belum terkontrol,' ungkap Martha.
-
Apa yang dilarang saat ingin berkurban? Bahwa umat Muslim dilarang untuk memotong rambut dan kuku jika hendak melakukan ibadah kurban.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
Massa menilai Bawaslu Sumut tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas mengeluarkan surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prof.SU/PM.00.01/05/2018. Lembaga pengawas pemilu itu dinilai telah melanggar Pasal 29 UUD 1945.
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan pada 16 Mei 2018 itu berisi sejumlah larangan kepada pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, partai politik, partai politik pengusung, dan relawan. Mereka dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan, ucapan selamat menjalankan ibadah puasa, ucapan selamat sahur, ucapan selamat berbuka puasa, ucapan selamat Nuzulul Quran, ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak, dan elektronik sesuai PKPU No 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Masa Kampanye di media massa (cetak dan elektronik) tanggal 10-23 Juni 2018.
Ada larangan membagi-bagikan jadwal imsakiyah, buku saku, tuntunan ibadah Ramadan, yang bergambar pasangan calon, nomor urut dan/atau visi misi di tempat ibadah. Mereka pun dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah berisi ajakan memilih atau kampanye bagi pasangan calon di tempat ibadah.
Pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, partai politik, partai politik pengusung, dan relawan juga dilarang membagi-bagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan untuk kampanye. Untuk menghindari potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS (zakat infaq dan sedekah) dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau Badan Amil Zakat.
Pengunjuk rasa menilai tindakan Bawaslu Sumut aneh. "Ini hanya terjadi di Sumut, di daerah lain tidak ada aturan seperti ini," kata Rajali Taat, Ketua DPD KAUMI Medan, salah satu elemen massa aksi.
Bawaslu Sumut dinilai sudah melampaui kewenangannya dengan mengatur pelaksanaan ritual ibadah orang lain.
"Tidak ada kewenangan Bawaslu Sumut mengeluarkan surat tersebut, dan melanggar kebebasan beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945, maka dengan ini kami dari Aliansi Umat Islam mendesak Bawaslu Sumatera Utara untuk mencabut surat tersebut, karena menyinggung perasaan umat Islam. Karena hal ini kami anggap telah menista agama," kata Zul Chairi Pahlawan, orator yang membacakan pernyataan sikap Aliansi Ummat Islam Sumatera Utara.
Pengunjuk rasa mendesak Bawaslu Sumut mencabut surat itu. "Apabila Bawaslu menolak mencabut surat itu, maka kami meminta secara tegas agar ketiga komisioner Bawaslu Sumatera Utara mengundurkan diri," sambung Zul.
Pengunjuk rasa ditemui salah seorang komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri. Dia diberi kesempatan berbicara di atas mobil komando.
"Kami memang ada mengeluarkan surat rdaran yang resmi dari Bawaslu, sehingga keberatan bapak ibu pada hari ini akan kami terima dan akan bicarakan dengan komisioner lainnya. Jika ada yang perlu diperbaiki nanti akan dilakukan perbaikan,” katanya.
Massa menolak perbaikan dan meminta surat itu dicabut. Mereka mengancam akan membawa massa lebih besar jika permintaannya tak diindahkan. "Kami meminta habis Jumat kami datang kemari, tolong diterima ketiga komisioner Bawaslu," ucap seorang orator.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca Selengkapnya