Buat Video Dukungan Rizieq, Kopda ATY Diserahkan ke Atasan dan Dihukum Ringan
Merdeka.com - Pejabat sementara (Pgs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menyampaikan bahwa prajurit TNI AD yang terekam mengucapkan kalimat bernada dukungan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah diserahkan ke kesatuannya untuk jalani hukuman.
"Sesuai hasil pemeriksaan internal satuan, Pangdam Jaya sebagai Papera (perwira penyerah perkara) telah memutuskan Kopda ATY (Asyari Tri Yudha) untuk diserahkan kepada Ankumnya (atasan yang berhak menghukum)," ujar Refki saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).
Refki mengatakan bahwa saat ini Kopda ATY telah diserahkan ke satuannya yakni Danyon Zipur 11 untuk menjalani hukuman ringan terkait disiplin militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana TNI menghukum desertir? 'Disersi adalah tindak pidana militer. Jika dilakukan di medan pertempuran hukumannya sangat berat. Bila dilakukan di basis lebih dari 30 hari hukumannya dipecat. Itu yang saya masih ingat,' terang Kiki.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Apa yang di serahkan ke TNI? Kementerian Pertahanan sendiri sebelumnya memang telah memesan lima unit C-130J Super Hercules.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
"Danyon Zipur 11, untuk dibina di satuannya dengan pemberian Hukuman Disiplin Ringan, sesuai pada 8 huruf a Undang-Undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," jelasnya.
Menurutnya, perbuatan Kopda ATY telah bertentangan dengan perintah kedinasan baik itu peraturan kedinasan maupun perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Viral Seorang Anggota TNI AD Serukan Sambutan ke Habib Rizieq
Sebelumnya, beredar video sekitar 17 detik itu pun merekam di saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan (Pam) objek vital di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (9/11). Dilansir dari Instagram @uyungpancasila_kppp, terlihat dalam video sejumlah anggota TNI tengah berada di dalam truk militer.
Kemudian, saat melintas di sekitaran Jalan Jatinegara, jakarta Timur, prajurit yang bersangkutan merekam sebuah video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk melakukan pengamanan objek vital.
"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahuakbar!," kata seorang prajurit perekam video.
Setelah video tersebut viral, Kodam Jaya langsung memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Dilansir dari laman tniad.mil.id, Refki membenarkan kejadian tersebut. Adapun ia menyebut prajurit yang merekam video itu adalah Kopda Asyari, anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.
"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," ujar Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar dikutip dari laman kodamjaya.tniad.mil.id.
Refki menambahkan, perbuatan Kopda Asyari disebut termasuk pelanggaran terhadap tata kehidupan militer.
"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomo 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki.
Atas aksinya itu, Kopda Asyari pun disebut dikenalan sanksi disiplin. Namun, warganet justru memberikan reaksi yang beragam atas sikap TNI yang memberikan sanksi disiplin kepada Kopda Asyari.
"Dimana salahnya Prajurit itu Pak dia Mencintai Agama dan Ulama," kata @reskirahmat_
"Kok bisa kena sangsi?," kata @tegar_aditia_ramadhan
"Ya wajarlah kena sanksi, boleh menyatakan dukungan apapun asal untuk pribadi jangan bawa identitas instansi biar enggak bikin salah persepsi. Jelas2 kan tugasnya buat memberikan pengamanan di bandara bukan ngawal habib rizieq," tulis @elhaksn.
"Yang bener itu TNI gak berpolitik. Masa cuman karena cinta sama ulama di kenakan saksi," kata @mochrosyiid.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serka Daniel ditarik ke kesatuannya untuk diproses di Denpom VI/1 Samarinda setelah aksi brutalnya menganiaya sopir truk CPO viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI AD Praka Drik Rian Bayoa di Manokwari, Papua Barat membacok komandannya Letkol Inf Tamami.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaEko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan, video tersebut sudah lama dibuat dan tidak tersimpan lagi di telepon genggam miliknya.
Baca SelengkapnyaEnam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnya"Pangkatnya digondol kucing," teriak penghuni tahanan yang lain.
Baca Selengkapnya