Bubarkan Tawuran, Anggota Babinsa di Kemayoran Dibacok Pakai Celurit
Merdeka.com - Seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Harapan Mulia, Serka Suparmadi dibacok gerombolan pelaku tawuran. Akibatnya korban mengalami luka di punggung. Kejadian itu terjadi Jumat dini hari (17/8).
Kepala Unit Reserse Polsek Kemayoran AKP Bambang menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, dua kelompok remaja sedang tawuran di Jembatan Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ada info tawuran di sekitar Jembatan Jiung. Kami datang untuk membubarkan," kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (17/8).
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Siapa yang menjadi korban serangan? Menurut informasi, suara tersebut berasal dari bom yang diledakan oleh Israel dan menargetkan para pengungsi yang berada di bangunan tersebut.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
Tim gabungan dari Polsek dan Koramil mengejar para pelaku tawuran ke arah Jalan Galur dan Jalan Bendungan Jago.
"Polisi kejar ke Galur. Sedangkan Babinsa ke Jalan Bendungan Jago," ujar dia.
Saat sedang pengejaran, salah seorang remaja menyerang menggunakan celurit hingga mengenai punggung Serka Suparmadi.
"Saat ini korban kondisinya membaik," ujar dia.
Bambang menerangkan, sepuluh remaja yang diduga pelaku penyerangan terhadap Serka Suparmadi pun FL, SL, BG dan ZM.
"Kami temukan juga barang bukti celurit, air keras dan batu," ujar dia.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Brimob saat tawuran di kawasan Mall Basura, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaAnggota Brimob yang terluka langsung dirujuk ke RS Polri Kramatjati untuk mendapat tindakan medis.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku tawuran yang melarikan diri usai kejadian.
Baca SelengkapnyaSekelompok TNI masuk ke perkampungan Desa Selamat pada Jumat (8/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca SelengkapnyaTawuran yang melibatkan antardua kelompok kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Baca SelengkapnyaDalam insiden itu diketahui telah membuat satu orang warga sipil bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan delapan warga lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaAipda Ibrohim disebut berusaha membubarkan sekelompok remaja tersebut karena diduga hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku tersebut kini telah masuk ke dalam daftar DPO.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit.
Baca Selengkapnya