Budi Gunawan ajukan praperadilan, tak terima jadi tersangka KPK
Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, Komjen Budi Gunawan bakal mengajukan praperadilan akan kasus yang membelitnya. Hal ini sebagai upaya bahwa Budi Gunawan ingin mendapatkan kepastian hukum bahwa dirinya memang tidak bersalah. Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka rekening mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya dengar Pak BG ajukan praperadilan," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
Pratikno menambahkan, sampai saat ini pemerintah menunggu kepastian hukum akan Budi Gunawan. Setelah didapatkan kejelasan bahwa mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu tidak bersalah, baru kemudian Presiden Joko Widodo melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa yang dialami Gunawan? Sayangnya, nasib malang kembali menimpa Gunawan. Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa Gunawan mengalami nasib malang? Peristiwa ini menambah deretan nasib malang yang dialami Gunawan Dwi Cahyo setelah bercerai dengan Okie Agustina.
-
Apa yang digugat Wulan Guritno? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
-
Bagaimana Ivan Gunawan menanggapi teguran KPI? Ia merasa kesal dengan tuduhan yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat.
"Sampai sekarang ini yang kita tunggu kepastian hukum kalau memang Pak BG tidak bersalah, tidak bisa diproses dilakukan penyelidikan, dan tentu saja ini akan segera kita komunikasikan seberapa lama kita menunggu," jelas Pratikno.
Untuk diketahui, Praperadilan dalam istilah hukum Indonesia adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Baca Selengkapnya