Budi Waseso dukung pemprov DKI tutup diskotek jual narkoba
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mendukung tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menutup tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Sebab, sebelum beroperasi, pengusaha tempat hiburan malam pada dasarnya sudah melakukan MoU tentang larangan adanya transaksi narkoba.
"Saya setuju (ditutup). Sudah ada MoU dan pernyataan tentang larangan tempat hiburan digunakan transaksi narkotika," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5).
Mengenai hal ini, Budi pun kembali memberi peringatan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk tetap konsisten terhadap MoU tersebut. Hal itu pula terkait belum lama ini artis Jupiter ditangkap usai bertransaksi di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat yakni Newton.
-
Kapan Jupiter terjerat narkoba lagi? Baru-baru ini, pada tahun 2019, Jupiter sekali lagi terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa wujud yang ditangkap di Jupiter? Pesawat luar angkasa NASA menangkap 'wajah yang menyeramkan' saat melewati Jupiter.
-
Dimana Robby Tjahjadi ditangkap? Pada tanggal 21 Oktober 1972 Robby ditangkap saat hendak mengeluarkan Roll Royce dari pelabuhan Tanjung Priok.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa perubahan Jupiter setelah kasus narkoba? Selama masa tahanan, perubahan drastis terlihat pada penampilan Jupiter yang semakin kurus, mengejutkan netizen.
Kendati setuju tempat hiburan malam yang bertransaksi narkoba di tutup, Budi menyerahkan hal tersebut ke pihak Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, penutupan tempat hiburan malam merupakan kewenangan Pemprov DKI.
"Kita kan tetap mengingatkan. Penutupan itu kewenangan Pemprov dalam hal ini Pak Ahok," tegas Budi.
Diketahui, artis Jupiter dan seorang bandar Firmansyah diamankan Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari di ruang 202 Lantai 2 Newton pada Selasa (10/5). Firmansyah dan Jupiter dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut Virgoun ditangkap bersama seorang wanita inisial PA.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVirgoun ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKabareskrim Komjen Wahyu Widada menjawab terkait maraknya artis dan influencer terlibat dalam promosi judi online
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat isapnya
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Virgoun menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat dalam perkara narkoba.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai keduanya terseret kasus narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaWali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca Selengkapnya