Budi Waseso: Kalau saya Kabareskrim, enggak lama RJ Lino tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah lembaga antirasuah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso jika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri tidak perlu waktu lama menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
"Sebenarnya bisa RJ Lino jadi tersangka, kalau saya enggak perlu lama-lama," kata Budi dalam acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jumat (18/12).
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Bukan tanpa alasan, sebab, saat itu kasus Pelindo ditangani dengan serius. Terlebih, sejumlah alat bukti yang mengarah adanya dugaan tindak rasuah telah ditemukan.
"Artinya kan dulu, itu dengan keseriusan kita bekerja dan kita bekerja dengan data dan fakta dan alat bukti, dulu kan yang saya butuhkan adalah surat-surat yang harus saya geledah," terangnya.
Selain itu, Budi juga menyayangkan sikap Bareskrim yang mengembalikan sebagian alat bukti berupa surat-surat yang berhasil didapat saat penggeledahan. Pasalnya, barang bukti itu sangat diperlukan untuk menjerat RJ Lino sebagai tersangka.
"Padahal kalau itu saya, tidak perlu dikembalikan karena ada hubungannya, itu kalau saya. Tapi saya tidak bisa mengatakan itu lebih benar, memang tanggung jawabnya bukan saya lagi sebenarnya," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan, kepolisian berkomitmen akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca Selengkapnya