Budi Waseso minta KontraS buktikan Freddy sawer Rp 450 miliar ke BNN
Merdeka.com - Terpidana kasus narkoba Freddy Budiman sempat memberikan pengakuan kepada Koordinator KontraS Haris Azhar, sebelum dieksekusi mati pada Jumat (29/7) dini hari. Dalam pertemuan tahun 2014 itu Freddy menyebutkan ada perwira TNI, Polri dan BNN, terlibat serta menerima fulus hasil penjualan narkobanya.
Dalam kesaksian Freddy yang dituliskan Haris, Freddy mengaku telah menyuap pejabat tinggi BNN hingga Rp 450 miliar dan Rp 90 miliar untuk pejabat Mabes Polri demi melancarkan bisnisnya mengimpor dan mengedarkan narkoba di Indonesia. Tak cuma itu, Freddy juga mengaku pernah satu mobil bareng jenderal TNI bintang dua sambil menyopiri dengan mobil berisi penuh narkoba.
Kepada BNN Komjen Budi Waseso meminta Haris Azhar membuktikan tulisannya atas pengakuan Freddy Budiman itu. Budi Waseso meminta Haris Azhar membuktikan keterangan Freddy tersebut di tengah kepolisian mengusut informasi itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Dimana Fredy Pratama diduga bersembunyi? Polri mengungkap bahwa Fredy Pratama diduga tengah berada di Thailand.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kepala BNN meminta yang mengatasnamakan Harris Azhar selaku penulis berita tersebut, dapat membuktikan yang diungkapkan Freddy Budiman dalam kesaksiannya. BNN juga mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kebenaran berita tersebut," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/7).
Budi Waseso menegaskan apabila ada anggota BNN terlibat peredaran narkoba seperti yang diungkapkan Freddy kepada Haris akan memberikan sanksi tegas. Menurut dia, hal itu sesuai komitmennya dalam memberantas narkoba.
"BNN akan tetap pada komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mendukung terciptanya aparat penegak hukum yang bersih," kata Slamet.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kadiv Humas Irjen Boy Rafli Amar untuk mengusut kebenaran ocehan terpidana mati Freddy Budiman. Tito ingin mengetahui identitas jelas polisi dan anggota BNN yang memanfaatkan Freddy.
"Kita ingin tahu apakah beliau (Haris) ada nama jelas dan buktinya," tutur mantan Kapolda Metro itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolri tengah membongkar jaringan narkoba Ferdy Pratama. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita 70,76 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca SelengkapnyaPolri bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam memburu Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Baca SelengkapnyaSidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya