Budi Waseso usul beda tindakan antara pemakai dan pengedar narkoba
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso membuat gebrakan. Setelah berjanji akan membuat miskin banda narkoba, mantan Kabareskrim Mabes Polri ini mengusulkan untuk membedakan penindakan hukum antara pengedar dan pemakai narkoba.
"Saya usulkan untuk dibedakan penindakan hukum bagi pengedar dan pengguna narkoba," ujar Budi Waseso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).
Hal itu, lanjut Komjen Budi, mengacu kepada Undang-undang Narkotika yang mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Saya akan mengkaji isi dari Pasal 53 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika yang mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba," tuturnya.
Pasalnya, Komjen Budi menilai pasal tersebut acap kali digunakan pengedar narkoba untuk berlindung dari jeratan hukum. "Takutnya nanti pengedar narkoba akan menyamar sebagai pengguna," tegasnya.
Sementara itu, Komjen Budi menjelaskan bentuk pemisahan tersebut bisa dengan menyediakan suatu tempat untuk rehabilitasi sekaligus penindakan secara hukum, namun tidak digabung dengan pengedar.
"Bila perlu disediakan tempat di suatu pulau untuk merehabilitasi, jadi jangan dicampur, pengguna direhab sekaligus ditindak," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaSupriansa mengatakan, ada banyak jalur tikus yang bisa menjadi jalur pelarian bagi buronan narkoba
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaMeminta kepada perusahaan ekspedisi agar memperketat pengawasan setiap paket.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaHasbiallah menyinggung Jenderal Fadil Imran yang sukses memerangi narkoba saat menjadi Kapolda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya